Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Muhammad Tamzil menyetujui pengajuan izin pengisian perangkat untuk 60 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu, meskipun sebagian besar desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

"Permohonan izin pengisian perangkat desa dari 60 desa memang saya setujui, sedangkan pelaksanaannya menjadi kewenangannya desa," katanya di Kudus, Rabu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menambahkan secara prinsip Bupati Kudus memang memberikan izin pengisian perangkat untuk 60 desa yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Mejobo, Dawe, Gebog, Jati, Jekulo, Undaan, dan Kaliwungu.

Untuk Kecamatan Kaliwungu 12 desa, Jati sembilan desa, Undaan 13 desa, Mejobo empat desa, Jekulo enam desa, Gebog lima desa, dan Dawe 12 desa.

Awalnya, lanjut dia, ada 61 desa yang mengajukan, namun ada salah satu desa yang menarik pengajuan pengisian perangkat, yakni Desa Medini, Kecamatan Undaan.

Dalam hal pengisian perangkat desa dan dalam jabatan apa, kata dia, memang harus ditetapkan dengan surat keputusan bupati.

Untuk saat ini, lanjut dia, SK Bupati Kudus terkait dengan pengisian perangkat desa dalam proses finalisasi.

"Perintah melaksanakan membuat jadwal sudah dipahami bahwa proses pengisian perangkat desa memang diizinkan," ujarnya.

Ia memperkirakan setelah Lebaran 2019 akan diawali dengan pembentukan panitia, pengumuman dan pembukaan pendaftaran.

"Semua panitia pengisian perangkat desa dibentuk desa karena prinsip pengisian perangkat desa mutlak menjadi kewenangannya desa, sedangkan kabupaten hanya memfasilitasi," ujarnya.

Camat Mejobo Harso Widodo mengungkapkan di daerah itu terdapat empat desa yang mengajukan pengisian perangkat desa, yakni Hadiwarno, Jojo, Kirig, dan Mejobo. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024