Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta wacana kemitraan antara pengelola minimarket dengan pelaku isaha mikro kecil dan menengah segera direalisasikan karena diatur  dalam Peraturan Daerah Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

"Satu tahun yang lalu, memang pernah digelar pertemuan dengan menghadirkan perwakilan dari pengelola toko ritel modern seperti Alfamart maupun Indomaret. Mereka juga berjanji untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, ternyata hingga sekarang belum juga terealisasi," kata Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron di Kudus, Kamis.

Untuk itulah, kata dia, DPRD Kudus akan menagih janji tersebut, termasuk meminta laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Baca juga: Satpol PP Kudus Siap Tertibkan Minimarket Langgar Jam Operasional

Kemitraan tersebut diatur dengan jelas pada Perda nomor 12/2017, khususnya pada pasal 14 berbunyi; setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha toko swalayan wajib melakukan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kemitraan yang dimaksudkan, bisa dalam bentuk kerja sama pemasaran; penyediaan lokasi usaha; dan/atau penyediaan pasokan.

Ia juga mengapresiasi ketaatan pengelola toko ritel modern di Kabupaten Kudus terkait jam operasional yang dibuka mulai pukul 10.00 WIB.

Secara umum, kata dia, sudah tertib, meskipun masih ada informasi beberapa di antaranya masih nekat buka sebelum pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kudus dorong pengembangan toko kelontong

Pada rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi B DPRD Kabupaten Kudus pada tahun 2017 dengan menghadirkan perwakilan Alfamart dan Indomaret memang siap menjalankan kemitraan dengan pelaku UMKM setempat.

Bahkan, mereka juga menunjukkan di beberapa daerah yang sudah menjalankan program kemitraan dengan pelaku UMKM.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024