Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus.
"Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk mengetahui jumlah kerugian atas dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Tergo," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Selasa.
Akan tetapi, lanjut dia, BPK baru bisa mengungkap setelah ada tim teknis yang membidangi soal bangunan melakukan pemeriksaan.
Terkait hal itu, Polres Kudus juga menjalin komunikasi dengan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang saat ini masih tahap penyidikan.
"Kami memang dijanjikan setelah Lebaran 2019. Saat ini masih menunggu kepastian kedatangan tim ahli dari Unnes untuk memeriksa sejumlah bangunan fisik di Desa Tergo," ujarnya.
Bangunan fisik yang hendak diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa maupun alokasi dana desa, katanya, tidak hanya satu, melainkan ada beberapa.
Setelah ada tim ahli dari Unnes, maka BPK baru bisa mengungkap dugaan kerugiannya.
Kasus Dana Desa yang berbuntut turunnya surat keputusan Bupati Kudus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Tergo karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala desa hingga mengakibatkan desa tersebut tidak mendapatkan anggaran pada tahun 2018.
Pemberhentian sementara itu, diharapkan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kudus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk pengelolaan keuangannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
Pada tahun 2018, tercatat ada beberapa desa yang belum bisa mencairkan dana desa tahun 2018. Salah satunya Desa Tergo sebesar Rp1,8 miliar.
Baca juga: Dana desa berperan dalam pembangunan infrastruktur
"Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk mengetahui jumlah kerugian atas dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Tergo," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Selasa.
Akan tetapi, lanjut dia, BPK baru bisa mengungkap setelah ada tim teknis yang membidangi soal bangunan melakukan pemeriksaan.
Terkait hal itu, Polres Kudus juga menjalin komunikasi dengan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang saat ini masih tahap penyidikan.
"Kami memang dijanjikan setelah Lebaran 2019. Saat ini masih menunggu kepastian kedatangan tim ahli dari Unnes untuk memeriksa sejumlah bangunan fisik di Desa Tergo," ujarnya.
Bangunan fisik yang hendak diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa maupun alokasi dana desa, katanya, tidak hanya satu, melainkan ada beberapa.
Setelah ada tim ahli dari Unnes, maka BPK baru bisa mengungkap dugaan kerugiannya.
Kasus Dana Desa yang berbuntut turunnya surat keputusan Bupati Kudus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Tergo karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala desa hingga mengakibatkan desa tersebut tidak mendapatkan anggaran pada tahun 2018.
Pemberhentian sementara itu, diharapkan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kudus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk pengelolaan keuangannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
Pada tahun 2018, tercatat ada beberapa desa yang belum bisa mencairkan dana desa tahun 2018. Salah satunya Desa Tergo sebesar Rp1,8 miliar.
Baca juga: Dana desa berperan dalam pembangunan infrastruktur