Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah berupaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni atau RTLH bagi keluarga tidak mampu.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan Andrianto di Pekalongan, Jumat, upaya pencegahan penyimpangan mencakup pembekalan mengenai petunjuk teknis dan pelaksanaan program kepada para ketua kelompok penerima manfaat.
Ia mengatakan bahwa para ketua kelompok penerima manfaat dibekali dengan pengetahuan mengenai ketentuan dan petunjuk penggunaan dana stimulan untuk perbaikan RTLH.
Setiap penerima manfaat program, menurut dia, akan menerima dana stimulan perbaikan rumah sebanyak Rp10 juta dari pemerintah.
"Dana stimulan itu bisa digunakan untuk pembelian bahan material Rp8,5 juta dan Rp1,5 untuk upah tukang," katanya.
Ia menyampaikan bahwa sasaran program perbaikan RTLH di Kota Pekalongan pada 2023 sebanyak 688 rumah.
"Saat ini sudah selesai dilakukan survei. Kemudian, pada Anggaran Perubahan 2023 ada 81 rumah yang diusulkan kembali dipugar," katanya.
Ia mengatakan bahwa dari 688 rumah yang menjadi sasaran program sebanyak 300 rumah di antaranya sudah dalam proses pendistribusian material bangunan.
Andrianto mengingatkan penerima manfaat program perbaikan RTLH agar menggunakan dana stimulan dari pemerintah sesuai peruntukannya.
Guna mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program, ia mengatakan, pemerintah kota juga menggandeng kejaksaan untuk memberikan pendampingan.
"Hal itu bertujuan juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masyarakat, dan pendampingan hukum bilamana selama proses pembangunan RTLH ini ada yang mengaku dari kantor dari kejaksaan atau mengatasnamakan instansi berwenang yang menjanjikan sesuatu pada penerima," katanya.
Baca juga: Wali Kota Semarang apresiasi program "Dandan Omah" dari sumbangan koin