Boyolali (ANTARA) - Pada bakal calon kepala desa dari 14 desa di Kabupaten Boyolali mengikuti ujian tertulis sebagai persiapan pemilihan kepala desa secara serentak tahap ketiga yang digelar pada 29 Juni 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Purwanto, di Boyolali, Senin, mengatakan mereka harus mengikuti ujian tertulis terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan, karena jumlahnya melebihi batas maksimal. Sebanyak 229 desa di kabupaten itu akan melaksanakan pilkades serentak tahap ketiga.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9/2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, kata dia, jumlah calon kades minimal dua orang dan maksimal lima orang untuk setiap desa. Jika jumlah bakal calon lebih dari lima orang, panitia pilkades harus menyelenggarakan ujian tertulis terlebih dahulu sebagai salah satu syarat seleksi.
Ia mengatakan hasil ujian tertulis itu menjadi indikator lulus atau tidaknya seorang bakal calon kades karena memiliki bobot nilai hingga 85 persen.
"Kami memantau berdasar jadwal yang ditetapkan, pada Senin ini 14 desa yang memiliki balon kades melakukan tahapan ujian di kecamatan masing masing," katanya.
Sebanyak 14 desa tersebut, yakni Singosari dan Butuh di Kecamatan Mojosongo, Karangduren, Gowokajen (Sawit), Jembungan (Banyudono), Pulutan (Nogosari), Sraten (Karanggede), Munggur (Andong), Gosono (Wonosegoro), Krobokan, Kayen, Juwangi (Juwangi), dan Lampar, Jemowo (Tamansari).
Hasil tes tertulis langsung diserahkan kepada panitia pilkades untuk direkap di tingkat desa dan selanjutnya ditentukan bakal calon yang akan menjadi kandidat.
Baca juga: Ratusan desa di Boyolali bakal Pilkades serentak
Para bakal calon kades tersebut harus mengerjakan soal-soal, meliputi mata pelajaran Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Pancasila dan UUD 1945, serta pengetahuan pemerintahan desa. Hasil ujian akan diketahui dengan mengakumulasikan perolehan nilai tes dengan skor kriteria sesuai petunjuk teknis.
Nilai ujian tertulis memiliki bobot 85 persen dari total akumulasi nilai, sedangkan skor kriteria, meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemeritahan, tingkat pendidikan, dan usia.
Dia menjelaskan dalam pilkades tersebut terdapat dua sistem untuk memilih pemimpin desa, yakni pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan model konvensional atau manual.
"Pilkades menggunakan sistem e-voting atau elektronik voting ada 69 desa dan konvensional manual ada 160 desa," katanya.
Baca juga: Polres Boyolali siap amankan pilkades serentak
Baca juga: Pilkades Serentak Boyolali Terapkan e-Voting
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Purwanto, di Boyolali, Senin, mengatakan mereka harus mengikuti ujian tertulis terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan, karena jumlahnya melebihi batas maksimal. Sebanyak 229 desa di kabupaten itu akan melaksanakan pilkades serentak tahap ketiga.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9/2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, kata dia, jumlah calon kades minimal dua orang dan maksimal lima orang untuk setiap desa. Jika jumlah bakal calon lebih dari lima orang, panitia pilkades harus menyelenggarakan ujian tertulis terlebih dahulu sebagai salah satu syarat seleksi.
Ia mengatakan hasil ujian tertulis itu menjadi indikator lulus atau tidaknya seorang bakal calon kades karena memiliki bobot nilai hingga 85 persen.
"Kami memantau berdasar jadwal yang ditetapkan, pada Senin ini 14 desa yang memiliki balon kades melakukan tahapan ujian di kecamatan masing masing," katanya.
Sebanyak 14 desa tersebut, yakni Singosari dan Butuh di Kecamatan Mojosongo, Karangduren, Gowokajen (Sawit), Jembungan (Banyudono), Pulutan (Nogosari), Sraten (Karanggede), Munggur (Andong), Gosono (Wonosegoro), Krobokan, Kayen, Juwangi (Juwangi), dan Lampar, Jemowo (Tamansari).
Hasil tes tertulis langsung diserahkan kepada panitia pilkades untuk direkap di tingkat desa dan selanjutnya ditentukan bakal calon yang akan menjadi kandidat.
Baca juga: Ratusan desa di Boyolali bakal Pilkades serentak
Para bakal calon kades tersebut harus mengerjakan soal-soal, meliputi mata pelajaran Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Pancasila dan UUD 1945, serta pengetahuan pemerintahan desa. Hasil ujian akan diketahui dengan mengakumulasikan perolehan nilai tes dengan skor kriteria sesuai petunjuk teknis.
Nilai ujian tertulis memiliki bobot 85 persen dari total akumulasi nilai, sedangkan skor kriteria, meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemeritahan, tingkat pendidikan, dan usia.
Dia menjelaskan dalam pilkades tersebut terdapat dua sistem untuk memilih pemimpin desa, yakni pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dan model konvensional atau manual.
"Pilkades menggunakan sistem e-voting atau elektronik voting ada 69 desa dan konvensional manual ada 160 desa," katanya.
Baca juga: Polres Boyolali siap amankan pilkades serentak
Baca juga: Pilkades Serentak Boyolali Terapkan e-Voting