Boyolali, Antara Jateng - Pemerintah Kabupaten Boyolali akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak dengan menerapkan sistem pemilihan elektronik atau e-voting di 16 desa pada Desember mendatang.
"Pilkades dilakukan di 16 desa di kita dengan menerapkan teknologi modern atau e-voting yang akan lebih efektif," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Setda Boyolali, Arief Wardiyanta, di Boyolali, Senin.
Selain itu, kata Arief Wardiyanto, Pilkades juga menerapkan teknis verifikasi daftar pemilih dengan menggunakan teknologi informasi, yakni elektronik verifikasi (e-verifikasi).
Menurut dia, mekanisme e-verifikasi yakni pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) dengan membawa undangan dan KTP.
Hal tersebut, lanjut dia, berbeda dengan sistem manual. Petugas TPS tinggal membaca atau KTP dengan alat khusus, sehingga nama DPT muncul dalam database yang sudah terkomputerisasi sebagai tanda kehadiran.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkades serentak di Boyolali, ada e-verifikasi serta uji coba alat dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kami penerapan e-voting rencananya dilakukan di tiga desa yang jumlah DPT-nya cukup banyak atau di atas 3.500 pemilih," katanya.
Menurut dia, tiga desa yang sudah dipastikan menggunakan e-voting antara lain Jurug dan Manggis, Kecamatan Mojosongo. Jumlah hak pilih di dua desa ini, paling banyak, untuk Manggis sekitar 4.800 pemilih dan Jurug 3.700 pemilih.
Selain itu, kata dia, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan, akan perbedaan yang signifikan dalam Pilkades kali ini.
Menurut dia, pada putusan MA tersebut seluruh warga negara Indonesia boleh maju menjadi calon, meski tidak berdomisili di desa setempat. Hal ini, berbeda dengan aturan lama, dimana calon disyaratkan harus warga desa setempat dengan domisili minimal satu tahun.
"Jumlah calon ditetapkan minimal dua dan maksimal lima, sehingga tidak ada kasus calon tunggal melawan kotak kosong seperti pilkades sebelumnya," katanya.
Arief menjelaskan, Pilkades jika calon hanya satu orang atau tidak ada calon lainnya, maka pelaksanaan diundur 20 hari menunggu ada pendaftar lagi. Jika tidak ada, maka Pilkades dianggap gagal, dan dapat diikutkan Pilkades serentak tahun selanjutnya.
"Pilkades dilakukan di 16 desa di kita dengan menerapkan teknologi modern atau e-voting yang akan lebih efektif," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Setda Boyolali, Arief Wardiyanta, di Boyolali, Senin.
Selain itu, kata Arief Wardiyanto, Pilkades juga menerapkan teknis verifikasi daftar pemilih dengan menggunakan teknologi informasi, yakni elektronik verifikasi (e-verifikasi).
Menurut dia, mekanisme e-verifikasi yakni pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) dengan membawa undangan dan KTP.
Hal tersebut, lanjut dia, berbeda dengan sistem manual. Petugas TPS tinggal membaca atau KTP dengan alat khusus, sehingga nama DPT muncul dalam database yang sudah terkomputerisasi sebagai tanda kehadiran.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkades serentak di Boyolali, ada e-verifikasi serta uji coba alat dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kami penerapan e-voting rencananya dilakukan di tiga desa yang jumlah DPT-nya cukup banyak atau di atas 3.500 pemilih," katanya.
Menurut dia, tiga desa yang sudah dipastikan menggunakan e-voting antara lain Jurug dan Manggis, Kecamatan Mojosongo. Jumlah hak pilih di dua desa ini, paling banyak, untuk Manggis sekitar 4.800 pemilih dan Jurug 3.700 pemilih.
Selain itu, kata dia, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan, akan perbedaan yang signifikan dalam Pilkades kali ini.
Menurut dia, pada putusan MA tersebut seluruh warga negara Indonesia boleh maju menjadi calon, meski tidak berdomisili di desa setempat. Hal ini, berbeda dengan aturan lama, dimana calon disyaratkan harus warga desa setempat dengan domisili minimal satu tahun.
"Jumlah calon ditetapkan minimal dua dan maksimal lima, sehingga tidak ada kasus calon tunggal melawan kotak kosong seperti pilkades sebelumnya," katanya.
Arief menjelaskan, Pilkades jika calon hanya satu orang atau tidak ada calon lainnya, maka pelaksanaan diundur 20 hari menunggu ada pendaftar lagi. Jika tidak ada, maka Pilkades dianggap gagal, dan dapat diikutkan Pilkades serentak tahun selanjutnya.