Temanggung (ANTARA) - Retribusi pasar di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan pendapatan asli daerah yang masih kurang pada tahun 2018, kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq.

Khadziq di Temanggung, Kamis, menjelaskan bahwa persoalan itu karena capaian dari pasar terkait dengan retribusi dan penempatan awal pasar.

Bupati Temanggung menuturkan bahwa pada tahun 2018 laporan keuangan daerah setempat mendapatkan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Akan tetapi, ada catatan-catatan dari BPK, salah satunya adalah pencapaian target pendapat daerah yang masih kurang.

Ia mengatakan bahwa para penyewa kios di Pasar Temanggung, Parakan, dan Ngadirejo masih keberatan untuk membayar dengan alasan kiosnya sepi. Pada saat ditarik, banyak di antara mereka yang tidak membayar.

Padahal, katanya, mereka sudah menandatangani surat penempatan awal yang namanya surat ketetapan retribusi daerah. Namun, pemasukannya kurang.

Baca juga: Pemkab Temanggung raih opini WTP 7 kali berturut-turut

Bupati menyampaikan hal itu kemudian menjadi persoalan karena ada tanda tangan tetapi tidak ada pembayaran.

"Kalau pedagang mendandatangani SKRD, mestinya mau membayar retribusi penempatan awal itu. Kalau tidak membayar, seharusnya tidak mendatangani sehingga tidak menjadi temuan BPK. Masalanya, itu 'kan sudah ditandatangani tetapi pemasukannya tidak ada," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan meningkatkan pendekatan kepada penyewa los dan kios-kios di pasar agar mau membayar retribusi penempatan awal.

Namun, dia mengaku tidak bisa serta-merta memaksa masyarakat penyewa untuk membayar karena memahami kesulitan mereka mengingat iklim usaha akhir-akhir ini agak lesu.

Baca juga: Pemkab Temanggung akan tertibkan parkir liar

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024