Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunda pemberian izin investasi sebuah perusahaan senilai Rp35 triliun di Kabupaten Kendal karena lahannya belum sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah daerah setempat.

"Lahannya masih terkendala RTRW karena selain berada di garis pantai juga masuk kawasan lindung hutan bakau," katanya di Semarang, Senin.

Gubernur Ganjar menegaskan dirinya tidak akan memberikan izin investasi sampai ada penyesuaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang industri baja itu.

Selain itu, mantan anggota DPR RI itu juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat guna membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait karena investor juga terkendala mengenai "existing" lingkungan.

"Kalau kita terima, sesuaikan regulasi RTRW serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak. Mereka biasanya butuh hamparan lahan, bagaimana kalau desainnya diubah berkelok sehingga tidak menyalahi regulasi," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Ganjar saat menerima kunjungan kerja Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Jateng Prasetyo Aribowo yang memaparkan mengenai Kawasan Holding Zone L5 atau Kawasan Peruntukkan Industri di Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Ganjar juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo mendukung penuh kegiatan investasi, termasuk di Provinsi Jateng.

"Jateng didukung karena pertimbangan kondusifitas, hubungan industrial, dan pertumbuhan ekonomi, namun demikian, hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detil kabupaten atau kota, harus tetap menjaga keseimbangan. Intinya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga," katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Jateng Prasetyo Aribowo menyebutkan bahwa luas lahan untuk industri di Kabupaten Kendal mencapai 5.392,03 hektare.

"Kawasan industri terpadu 633 hektare dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektare, sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektare," ujarnya.

Terkait dengan penundaan izin investasi, Prasetyo mengakui perlu mengajukan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi.
 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024