Pati (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati, Jawa Tengah, gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah nomor 7/2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk mewujudkan gerakan Pati tertib dan tenteram.
"Selain Perda nomor 7/2018, kami juga menyosialisasikan peraturan bupatinya, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa di Pati, Jumat.
Menurut dia, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam perda dan perbup, lima di antaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan perda-nya.
Padahal, lanjut dia, target jangka pendek hanya tiga jenis ketertiban, namun tidak sampai dua bulan targetnya jauh terlampaui.
Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam perda dan perbup tersebut, yakni tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan hidup, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, waduk, embung, pantai dan mata air, tertib Bangunan Gedung, tertib pemilik dan penghuni Bangunan Gedung, tertib usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan, dan tertib sosial.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Pati secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengakui penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait.
Misal, dalam penanganan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), anak jalanan, PKL, pelanggaran perizinan, reklame liar, pembuangan sampah, bangunan liar dan lain sebagainya itu perlu dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait sehingga menjadi tanggung jawab bersama.
Ia berharap dukungan masyarakat dalam mematuhi ketentuan dan aturan yang ada.
"Kami tentu akan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, meskipun ada sanksinya," ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar masing-masing OPD turut menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi berkelanjutan, sehingga gerakan ini juga bisa sinkron dengan OPD terkait.
"Kami menargetkan semua jenis ketertiban umum yang diatur dalam perda dan perbup, semuanya bisa kami laksanakan sosialisasi maupun penegakan perda dan perbup-nya," ujarnya.
Satpol PP Pati sosialisasikan Perda Ketertiban Umum
Jumat, 14 Juni 2019 21:42 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa. (Foto : Dok.)
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satpol PP siagakan personel 24 jam jaga aset dan satwa di Bandung Zoo pasca pencabutan izin
05 February 2026 14:46 WIB
Berikut jadwal pekan kelima putaran kedua Proliga 2026 di GOR Ken Arok, Malang
03 February 2026 9:50 WIB
UMS dipercaya PP Muhammadiyah kembangkan infrastruktur geospasial persyarikatan
27 January 2026 12:52 WIB
Diktilitbang PP Muhammadiyah sebut lonjakan guru besar jadi bukti UMS pada mutu pendidikan tinggi
21 January 2026 13:54 WIB
Raker PP Fokal IMM bakal hadirkan Kapolri, bahas KUHAP dan penegakan hukum
23 December 2025 10:23 WIB
Ketum PP Muhammadiyah sebut pembangunan UMS bukan sekadar fisik namun juga peradaban
13 December 2025 16:02 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Pemkab Kudus targetkan naik peringkat sebagai Kota Layak Anak kategori Madya
14 February 2026 15:43 WIB