Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan akan menagih utang atas uang yang sudah dikeluarkannya untuk membiayai pencalonan Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto saat Pemilihan Bupati Banjarnegara.
"Wahyu masih punya utang Rp2,5 miliar, saya mau nagih. Sekarang saya sudah di penjara," kata Taufik saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Taufik sendiri mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar untuk membantu pembiayaan pencalonan Wahyu Kristianto sebagai Calon Bupati Banjarnegara.
Menurut dia, uang Rp600 juta yang pernah diberikan Wahyu yang akhirnya bermasalah karena diduga terkait dengan fee pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga itu sebagai bagian pembayaran utang tersebut.
Ia membantah keterangan Wahyu Kristianto yang menyatakan telah memberikan Rp1,2 miliar melalui stafnya yang berasal dari fee pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga.
"Waktu di Bandung, setahu saya uang itu dari Wahyu untuk mencicil utang waktu pencalonan sebagai bupati," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu
Dalam kasus ini, Taufik mengaku lalai karena tidak mengecek asal usul uang yang diterima, baik dari Wahyu Kristianto maupun mantan Bupati Yahya Fuad.
Ia mengaku tidak mengetahui jika uang yang diberikan untuk kepentingan partai itu merupakan fee atas pengurusan DAK.
"Wahyu masih punya utang Rp2,5 miliar, saya mau nagih. Sekarang saya sudah di penjara," kata Taufik saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Taufik sendiri mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar untuk membantu pembiayaan pencalonan Wahyu Kristianto sebagai Calon Bupati Banjarnegara.
Menurut dia, uang Rp600 juta yang pernah diberikan Wahyu yang akhirnya bermasalah karena diduga terkait dengan fee pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga itu sebagai bagian pembayaran utang tersebut.
Ia membantah keterangan Wahyu Kristianto yang menyatakan telah memberikan Rp1,2 miliar melalui stafnya yang berasal dari fee pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga.
"Waktu di Bandung, setahu saya uang itu dari Wahyu untuk mencicil utang waktu pencalonan sebagai bupati," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu
Dalam kasus ini, Taufik mengaku lalai karena tidak mengecek asal usul uang yang diterima, baik dari Wahyu Kristianto maupun mantan Bupati Yahya Fuad.
Ia mengaku tidak mengetahui jika uang yang diberikan untuk kepentingan partai itu merupakan fee atas pengurusan DAK.