Kudus (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menertibkan sejumlah angkutan kota yang melanggar rute trayek karena dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan angkutan lain yang mematuhi ketentuan trayek angkutan penumpang, Senin.

Penertiban tersebut dilakukan di wilayah Simpang Tujuh Kudus, Jawa Tengah, karena masih sering ditemukan angkot dengan rute trayek lain yang melanggar jalur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Senin, mengungkapkan penertibkan tersebut dalam rangka melatih awak angkutan mencari penumpang sesuai trayek yang ditentukan.

Sebelumnya, lanjut dia, sudah ada sosialisasi terhadap pengemudi agar melintas di jalur trayek yang telah ditentukan.

Kenyataannya, kata dia, masih ada angkot dengan rute trayek Terminal Induk Jati-Terminal Jetak yang melintasi Simpang Tujuh Kudus.

"Padahal, di perempatan Jalan Wahid sudah ada rambu larangan untuk angkutan tersebut," ujarnya.

Angkutan warna ungu tersebut, memiliki rute Terminal Jetak–Jalan Kudus-Jepara–Jalan Sunan Kudus–Jalan P. Puger–Jalan Veteran–Jalan Sunan Muria–Jalan Letjen Gatot Subroto–Jalan Jendral A. Yani–Terminal Getas Pejaten–Jalan R. Agil Kusumadya-Jalan Tanjung Karang–Jalan Sukarno Hatta–Terminal Jati.

Sementara angkutan lain yang dilarang melintasi kawasan Simpang Tujuh Kudus, yakni angkutan warna cokelat dengan rute Terminal Jati–Jalan Agil Kusumadya–Jalan Lukmonohadi–Jalan Mayor Basuno–Jalan Wakhid Hasyim–Jalan P. Puger–Jalan Veteran–Jalan Sunan Muria–Jalan Sosrokartono–Jalan Umar Said–Terminal Colo serta angkutan warna hijau kuning dengan rute Terminal Jati–Jalan R. Agil Kusumadya–Jalan Lukmonohadi–Jalan Mayor Basuno–Jalan Wakhid Hasyim–Jalan P. Puger–Jalan Veteran–Jalan Sunan Muria–Jalan Bhakti–Jalan Jenderal Sudirman–Terminal Bareng–Kaliampo.

Petugas juga sempat adu mulut dengan salah seorang sopir angkutan warna ungu karena menolak ditertibkan, meskipun petugas hanya meminta pengemudi untuk melalui Jalan Gang Masjid Agung menuju Jalan Veteran kemudian ke Jalan Sunan Muria baru ke Jalan Letjen Gatot Subroto dan Jalan A. Yani karena melalui Alun-Alun Kudus merupakan larangan.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024