Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY terus berupaya melindungi seluruh pekerja baik formal dan informal, sebagai salah satu upaya untuk mencegah munculnya warga miskin baru.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch Triyono di Semarang, Rabu menjelaskan bahwa dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja akan lebih tenang bekerja dan tidak was-was saat terjadi risiko.
“Potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tinggi, khususnya di pekerja informal. Kami akan melakukan pendekatan lewat komunitas-komunitas, menggandeng pemerintah daerah dan dinas-dinas terkait, sosialisasi secara masif melalui media cetak, maupun media sosial," katanya.
Triyono menyebutkan jumlah peserta dari sektor pekerja informal (bukan penerima upah atau BPU) masih sangat kurang jika dibandingkan dengan pekerja formal (penerima upah atau PU), sehingga diperlukan upaya untuk menambah jumlah kepesertaan dengan melakukan pendekatan ke sejumlah stakeholder terkait.
Sejumlah pendekatan yang dilakukan seperti menggandeng komunitas petani, komuintas nelayan, komunitas penderes kelapa, driver-driver online, dan sektor pariwisata.
Jika dilihat dari sisi jumlah peserta di Wilayah Jateng & DIY sampai dengan April 2019 untuk tenaga kerja formal (PU) sebanyak 1,8 juta pekerja, tenaga kerja informal (BPU) sebanyak 290 ribu pekerja, tenaga kerja jasa konstruksi sebanyak 782 ribu pekerja, sedangkan jumlah perusahaan/ badan usaha yang terdaftar sebanyak 72 ribu perusahaan.
Pembayaran total klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY dari Januari sampai dengan April 2019 sebanyak 125 ribu kasus dengan total pembayaran Rp877 miliar.
Rincian pembayaran tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 7 ribu kasus dengan jumlah penbayaran klaim Rp39 miliar, Jaminan Kematian (JKM) untuk 1,2 ribu kasus dengan pembayaran klaim Rp32 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) 107 ribu kasus dengan total pembayaran klaim Rp800 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) dengan 9 ribu kasus dan pembayaran klaim sebanyak Rp5 miliar.
"Cukup dengan iuran Rp14ribu. Masyarakat terlindungi. Kami berharap pemerintah dapat menyisihkan anggaran untuk pekerja informal seperti nelayan, petani, dan lainnya agar mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian Moch Triyono.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch Triyono di Semarang, Rabu menjelaskan bahwa dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja akan lebih tenang bekerja dan tidak was-was saat terjadi risiko.
“Potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih tinggi, khususnya di pekerja informal. Kami akan melakukan pendekatan lewat komunitas-komunitas, menggandeng pemerintah daerah dan dinas-dinas terkait, sosialisasi secara masif melalui media cetak, maupun media sosial," katanya.
Triyono menyebutkan jumlah peserta dari sektor pekerja informal (bukan penerima upah atau BPU) masih sangat kurang jika dibandingkan dengan pekerja formal (penerima upah atau PU), sehingga diperlukan upaya untuk menambah jumlah kepesertaan dengan melakukan pendekatan ke sejumlah stakeholder terkait.
Sejumlah pendekatan yang dilakukan seperti menggandeng komunitas petani, komuintas nelayan, komunitas penderes kelapa, driver-driver online, dan sektor pariwisata.
Jika dilihat dari sisi jumlah peserta di Wilayah Jateng & DIY sampai dengan April 2019 untuk tenaga kerja formal (PU) sebanyak 1,8 juta pekerja, tenaga kerja informal (BPU) sebanyak 290 ribu pekerja, tenaga kerja jasa konstruksi sebanyak 782 ribu pekerja, sedangkan jumlah perusahaan/ badan usaha yang terdaftar sebanyak 72 ribu perusahaan.
Pembayaran total klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY dari Januari sampai dengan April 2019 sebanyak 125 ribu kasus dengan total pembayaran Rp877 miliar.
Rincian pembayaran tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 7 ribu kasus dengan jumlah penbayaran klaim Rp39 miliar, Jaminan Kematian (JKM) untuk 1,2 ribu kasus dengan pembayaran klaim Rp32 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) 107 ribu kasus dengan total pembayaran klaim Rp800 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) dengan 9 ribu kasus dan pembayaran klaim sebanyak Rp5 miliar.
"Cukup dengan iuran Rp14ribu. Masyarakat terlindungi. Kami berharap pemerintah dapat menyisihkan anggaran untuk pekerja informal seperti nelayan, petani, dan lainnya agar mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian Moch Triyono.