Kudus (ANTARA) - Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak menemukan makanan kedaluwarsa di sejumlah toko makanan ringan dan swalayan.
Inspeksi dilakukan Rabu dengan sasaran pertama toko makanan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, kemudian dilanjutkan ke Hypermart dan toko makanan ringan di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Suharto membenarkan dalam inspeksi itum jajarannya tidak menemukan makanan kedaluwarsa, namun ada produk makanan yang tidak dilengkapi label masa kedaluwarsa.
"Pemilik toko sudah kami ingatkan agar dilengkapi sehingga tidak merugikan konsumen," ujarnya.
Temuan lainnya, yakni ada makanan yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya karena warnanya terlihat terlalu mencolok.
Ada pula produk makanan yang tidak dilengkapi label izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) pada kemasannya.
Ia mengimbau semua pengelola pertokoan di Kudus lebih memperhatikan batas kedaluwarsa serta keamanan sejumlah produk makanan dan minuman yang dijual.
Apabila ditemukan ada pedagang yang sengaja mengedarkan makanan yang sudah melewati batas kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya, akan diberikan pembinaan.
Selain meminta kepedulian pengelola pertokoan dan swalayan, dia juga meminta konsumen lebih teliti dalam membeli sehingga pembelian makanan yang kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya dapat terhindarkan.
Seorang pemilik toko, Sarjono, mengaku siap mengembalikan barang atau makanan yang bermasalah di tokonya.
"Akan kami berikan penjelasan bahwa semua produk makanan yang dipasok harus dilengkapi masa kedaluwarsa serta izin PIRT," ujarnya.
Inspeksi dilakukan Rabu dengan sasaran pertama toko makanan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, kemudian dilanjutkan ke Hypermart dan toko makanan ringan di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus Suharto membenarkan dalam inspeksi itum jajarannya tidak menemukan makanan kedaluwarsa, namun ada produk makanan yang tidak dilengkapi label masa kedaluwarsa.
"Pemilik toko sudah kami ingatkan agar dilengkapi sehingga tidak merugikan konsumen," ujarnya.
Temuan lainnya, yakni ada makanan yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya karena warnanya terlihat terlalu mencolok.
Ada pula produk makanan yang tidak dilengkapi label izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) pada kemasannya.
Ia mengimbau semua pengelola pertokoan di Kudus lebih memperhatikan batas kedaluwarsa serta keamanan sejumlah produk makanan dan minuman yang dijual.
Apabila ditemukan ada pedagang yang sengaja mengedarkan makanan yang sudah melewati batas kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya, akan diberikan pembinaan.
Selain meminta kepedulian pengelola pertokoan dan swalayan, dia juga meminta konsumen lebih teliti dalam membeli sehingga pembelian makanan yang kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya dapat terhindarkan.
Seorang pemilik toko, Sarjono, mengaku siap mengembalikan barang atau makanan yang bermasalah di tokonya.
"Akan kami berikan penjelasan bahwa semua produk makanan yang dipasok harus dilengkapi masa kedaluwarsa serta izin PIRT," ujarnya.