Semarang (ANTARA) - Bank Jateng Cabang Ambarawa, Kabupaten Semarang, dibobol Rp4,43 miliar oleh mantan kepala cabangnya sendiri, Agus Yulianto.
Jaksa Penuntut Umum Fikri Fachrurrozi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, kerugian negara yang dialami bank pembangunan daerah Jawa Tengah tersebut berasal dari kredit fiktif.
Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu 2016 hingga 2017.
Kredit fiktif tersebut, lanjut dia, diajukan melalui kredit usaha produktif dan kredit Mitra 25 milik Bank Jateng.
Melalui kredit usaha produktif, kata dia, terdapat sejumlah debitur yang mengajukan pinjaman dengan besaran bervariasi.
Namun, menurut dia, kredit dengan total Rp3,125 miliar tersebut diajukan oleh perantara pihak ketiga.
Sementara pada kredit Mitra 25, terdapat pengajuan kredit dari 48 nasabah yang juga diajukan melalui perantara.
Total kredit yang dikucurkan pada program Mitra 25 tersebut total mencapai Rp1,2 miliar.
Menurut jaksa, dalam penilaian yang dilakukan petugas Bank Jateng, para debitor tersebut sesungguhnya tidak layak untuk memperoleh pembiayaan.
"Terdakwa Agus Yulianto memerintahkan agar pengajuan kredit para debitor tersebut tetap dicairkan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Terdakwa sendiri, dalam dakwaan jaksa, telah memanfaatkan fasilitas ktedit bagi para nasabah tersebut untuk kepentingannya sendiri dengan total mencapai Rp459 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Fikri Fachrurrozi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, kerugian negara yang dialami bank pembangunan daerah Jawa Tengah tersebut berasal dari kredit fiktif.
Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu 2016 hingga 2017.
Kredit fiktif tersebut, lanjut dia, diajukan melalui kredit usaha produktif dan kredit Mitra 25 milik Bank Jateng.
Melalui kredit usaha produktif, kata dia, terdapat sejumlah debitur yang mengajukan pinjaman dengan besaran bervariasi.
Namun, menurut dia, kredit dengan total Rp3,125 miliar tersebut diajukan oleh perantara pihak ketiga.
Sementara pada kredit Mitra 25, terdapat pengajuan kredit dari 48 nasabah yang juga diajukan melalui perantara.
Total kredit yang dikucurkan pada program Mitra 25 tersebut total mencapai Rp1,2 miliar.
Menurut jaksa, dalam penilaian yang dilakukan petugas Bank Jateng, para debitor tersebut sesungguhnya tidak layak untuk memperoleh pembiayaan.
"Terdakwa Agus Yulianto memerintahkan agar pengajuan kredit para debitor tersebut tetap dicairkan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Terdakwa sendiri, dalam dakwaan jaksa, telah memanfaatkan fasilitas ktedit bagi para nasabah tersebut untuk kepentingannya sendiri dengan total mencapai Rp459 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.