Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan resmi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan kita warga negara Indonesia telah menerima pengumuman resmi KPU mengenai hasil pemilu dan komponen bangsa serta kekuatan politik dan seluruhnya menghormati keputusan KPU itu," kata Haedar seusai menemui Gubernur DIY Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Keputusan resmi KPU mengenai hasil Pemilu 2019 merupakan langkah konstitusional yang harus dihormati semua pihak.
Menurut dia, apabila terdapat persengketaan pemilu hendaknya diselesaikan sesuai koridor hukum dengan membawanya ke Mahkamah Konstitisi (MK).
Ia menyebutkan sesuai Ayat 3 Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, semua masalah menyangkut persengketaan yang melibatkan warga negara, komponen, dan semua pihak di Indonesia sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum.
"Bagi para pihak yang memandang ada masalah, ada pelanggaran, ada kecurangan yang menyangkut dan berkaitan dengan hasil pemilu maka langkah yang paling konstitusional adalah membawa ke MK," kata dia.
Ia berharap MK benar-benar dapat menyerap aspirasi dari pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil pemilu secara seksama, transparan, objektif, profesional, berdiri tegak di atas konstitusi.
"Jangan menutup mata dari aduan-aduan menyangkut pelanggaran, kesalahan, dan kecurangan dalam pemilu dan kami percaya MK akan menjalankan tugas konstitusional dengan cara yang juga konstitusional, adil, dan ada moralitas yang terpercaya," kata dia.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan kita warga negara Indonesia telah menerima pengumuman resmi KPU mengenai hasil pemilu dan komponen bangsa serta kekuatan politik dan seluruhnya menghormati keputusan KPU itu," kata Haedar seusai menemui Gubernur DIY Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Keputusan resmi KPU mengenai hasil Pemilu 2019 merupakan langkah konstitusional yang harus dihormati semua pihak.
Menurut dia, apabila terdapat persengketaan pemilu hendaknya diselesaikan sesuai koridor hukum dengan membawanya ke Mahkamah Konstitisi (MK).
Ia menyebutkan sesuai Ayat 3 Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, semua masalah menyangkut persengketaan yang melibatkan warga negara, komponen, dan semua pihak di Indonesia sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum.
"Bagi para pihak yang memandang ada masalah, ada pelanggaran, ada kecurangan yang menyangkut dan berkaitan dengan hasil pemilu maka langkah yang paling konstitusional adalah membawa ke MK," kata dia.
Ia berharap MK benar-benar dapat menyerap aspirasi dari pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil pemilu secara seksama, transparan, objektif, profesional, berdiri tegak di atas konstitusi.
"Jangan menutup mata dari aduan-aduan menyangkut pelanggaran, kesalahan, dan kecurangan dalam pemilu dan kami percaya MK akan menjalankan tugas konstitusional dengan cara yang juga konstitusional, adil, dan ada moralitas yang terpercaya," kata dia.