Kudus (ANTARA) - Jumlah pemohon kartu identitas anak (KIA) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, semakin bertambah karena hingga 20 Mei 2019 tercatat ada 47.867 pemohon, kata Kabid Informasi dan Penyimpanan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Busono.

"Jumlah pemohon tersebut masih bisa bertambah karena peminatnya memang cukup banyak," ujarnya di Kudus, Selasa (21/5).

Pada akhir Januari 2019, kata dia, pemohon KIA masih sedikit karena hanya berkisar 2.493 pemohon, kemudian secara bertahap pemohonnya semakin bertambah.

Semakin banyaknya pemohon KIA, dimungkinkan karena banyak masyarakat yang mendapatkan informasi tentang KIA tersebut.

Disdukcapil Kudus juga sudah menginformasikannya kepada masyarakat melalui pemberitahuan melalui Pemerintah Kecamatan di Kudus.

Informasi tersebut diharapkan diteruskan ke desa-desa sehingga bisa sampai kepada masyarakat.

Adapun persyaratan mengurus KIA cukup membawa persyaratan fotokopi kartu keluarga, akte kelahiran anak, fotokopi KTP elektronik kedua orang tuanya serta foto anak berukuran 4X6.

Sementara dasar hukum pelayanan KIA tersebut, yakni Permendagri Nomor 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA tersebut diberikan kepada anak yang berusia 0 tahun hingga di bawah 17 tahun.

Data KIA tersebut terpusat di Kementerian Dalam Negeri sehingga daerah hanya sekadar melaksanakan pelayanan pembuatan KIA.

Sementara di Kabupaten Kudus pelayanan KIA diprioritaskan untuk anak usia 5 tahun ke atas mengingat sarana dan prasarana pencetakan untuk KIA masih menggunakan sarpras pencetakan KTP elektronik, demikian halnya ketersediaan blanko juga masih terbatas.

Peralatan cekat untuk KIA masih menunggu proses pengadaan serta blanko juga akan diupayakan pengadaan sendiri dengan APBD Kudus untuk memenuhi lonjakan permohonan KIA. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024