Kudus (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan pembayaran iuran peserta JKN-KIS yang didaftarkan secara kolektif dilakukan secara tertutup (close payment system).

"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada suatu entitas badan, baik badan hukum, donatur badan hukum dan donatur perorangan menjadi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)," kata Kabid Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi di Kudus, Rabu.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah badan usaha yang berencana mendaftarkan 144 orang juga diagendakan untuk diberikan sosialisasi.

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan soal rekonsiliasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) antara BPJS Kesehatan dan entitas badan.

"BPJS Kesehatan Pusat mengimbau kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat," ujarnya.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data, mengingat rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, dengan "close payment system" akan didapatkan data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.

Untuk rekonsiliasi data, katanya, belum ada karena di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus baru ada dua badan usaha yang mendaftarkan peserta mandiri.

Ia mengatakan sosialisasi tidak hanya digelar di wilayah Kudus, melainkan di dua kabupaten lain seperti Kabupaten Jepara dan Grobogan.

Rencananya, kata dia, terdapat Rumah Sakit PKU Mayong Jepara yang hendak mendaftarkan secara kolektif sebanyak 144 orang, sedangkan RS Mardi Rahayu Kudus sebanyak 200 orang.

Ia menjelaskan diterapkannya sistem pembayaran tertutup, maka data peserta yang terdaftar akan selalu baru dan diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan.

"Pembayaran iuran juga sesuai dengan data peserta terdaftar yang dikirimkan dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan dari BPJS Kesehatan Pusat, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujarnya. ***3***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024