Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dalam rangkaian kegiatan Cipta Kondisi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran usaha warung internet pada pemilik usaha itu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Politik Pamong Praja Kota Pekalongan Henri Rudin di Pekalongan, Minggu, mengatakan  pada kegiatan sosilisasi itu, pemkot melibatkan unsur kepolisian resor dan komando distrik militer (kodim) setempat.

"Pada kegiatan cipta kondisi ini, kami menyasar pada usaha warnet karena ada dugaan sejumlah pemilik usaha ini ada yang belum memiliki izin operasi dan belum mengetahui ketentuan membuka usahanya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," katanya.

Adapun bagi para pemilik usaha warnet yang belum paham mengenai perda tersebut,  tim gabungan memberikan sosialisasikan dan teguran secara lisan.

"Kami memang memberikan sanksi bertahap bagi pemilik usaha warnet yang melanggar perda. Apabila mulai dari teguran lisan kemudian dilanjutkan teguran secara tertulis terus diabaikan maka kami cabut izin usaha," katanya.

Ia minta pada pemilik warung internet mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemkot yaitu memilik perizinan dan mematuhi batas waktu usaha.

Pemilik usaha warnet, kata dia, harus ikut bertanggung jawab terhadap perkembangan generasi bangsa dengan membuat tata tertib penggunaan internet yang dipasang di dinding agar dapat dibaca oleh pengguna internet.

"Jangan sampai warnet digunakan untuk tempat kencan, mesum, judi during (online), atau pun minum minuman keras. Kami imbau para pemilik usaha warnet untuk memiliki empati dan tanggung jawab," katanya.***1***

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024