Semarang (ANTARA) - Para bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ikut ambil peran dalam menyukseskan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Semarang Nawangsih menjelaskan bagian keikutsertaan tersebut yakni para bidan ikut serta pada sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Bayi Baru Lahir bagi Bidan di Kota Semarang yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan Cabang Semarang.

"Pada era JKN-KIS, bidan masih bisa eksis. Bidan memang penuh tantangan dan untuk yang praktik mandiri saya ucapkan terima kasih, karena ikut menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi," kata Nawangsih.

Ia menjelaskan setiap fasilitas kesehatan (Faskes) dan dokter praktik perorangan wajib bekerja sama dengan bidang jejaring untuk memberikan pelayanan prima bagi peserta JKN-KIS yang akan mempersiapkan persalinan.

IBI merupakan salah satu unsur kelembagaan yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan Program JKN-KIS, bidan juga dapat membantu mengedukasi masyarakat khususnya ibu hamil tentang kewajiban dan keuntungan mendaftarkan bayinya sesegera mungkin paska lahir.

Kepala Bidang Perluasan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang Semarang Hardian Retno Satuti menambahkan bahwa pelayanan program JKN-KIS sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap peserta yang sedang mengandung wajib mendaftarkan bayi dalam kandungannya apabila, nanti pelayanan kesehatan bayi yang dilahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila tidak, maka kepesertaan JKN-KIS baru bisa aktif 14 hari setelah proses pendaftaran bayi.

"Sejak akhir tahun 2018 regulasi terkait kepesertaan bayi baru lahir di program JKN-KIS diubah dalam perpres yang baru, Bidan sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam membantu peserta yang akan melahirkan, maka kami perlu dukungan penuh agar setiap bayi yang baru lahir dapat segera terdaftar dalam program JKN-KIS paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Karena iurannya baik didaftarkan segera atau tidak, ketika didaftarkan akan terhitung sejak bayi tersebut lahir” kata Hardian Retno.

Aturan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar seluruh masyarakat memiliki proteksi atau kepastian akan jaminan kesehatan sejak lahir.

Tidak sedikit kasus yang mengharuskan bayi mendapat perawatan khusus pascadilahirkan, apabila telah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, sang ibu tidak perlu khawatir lagi atas pembiayaannya. Hal tersebut menjadikan para bidan sebagai garda terdepan agar dapat ikut mendukung kepesertaan JKN-KIS, terutama bagi bayi baru lahir.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024