Boyolali (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Boyolali mengingatkan rumah sakit yang menjadi mitra kerjanya dalam pelayanan peserta BPJS untuk memperbarui status akreditasi guna melindungi hak kesehatan masyarakat.

"Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Juliansyah, di Boyolali, Kamis.

Menurut Juliansyah, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini, tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.

Juliansyah menjelaskan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Namun, lanjut dia, memerhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan tersebut kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99/2015, tentang Perubahan PMK 71/2013 Pasal 41 ayat (3).

"Kami sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun ini, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

Pada akhir April 2019, kata dia, terdapat 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, terdiri atas 21 rumah sakit dan 1 klinik utama.

Menurut dia, pada Desember 2018 terdapat 1 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang masih dalam proses akreditasi. Pihaknya mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya," katanya.

Menurut dia, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini, lanjut dia, juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat serta memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia seperti tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

"RS khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Boyolali terdapat satu yang harus segera diperbarui status akreditasinya per 1 Juni 2019. RS itu, PKU Aisyiyah Boyolali dan saat ini masih dalam proses akreditasi. Namun, kami berharap sebelum waktunya akreditasi sudah bisa turun, sehingga kerja sama tidak terputus," katanya. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024