Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang pada para pedagang menjual lapak dagangan di Pasar Rakyat Kraton kepada orang lain karena tidak semua pedagang mendapat tempat berdagang di pasar tersebut.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa untuk mendapat lapak di Pasar Rakyat Kraton ini, Pemkot telah menetapkan ketentuan persyaratan umum, teknis, dan pengelolaan.

"Oleh karena, kami tidak mengizinkan lapak dijual lagi. Jika lapak dijual lagi maka akan kami cabut," katanya saat meluncurkan revitalisasi Pasar Rakyat Kraton.  

Ia mengatakan revitalisasi pasar tersebut sebagai upaya membantu menggerakkan roda perekonomian sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah setempat.

Revitalisasi Pasar Rakyat Kraton ini, kata dia, maka ke depan masyarakat dapat bertransaksi secara sehat, aman, dan nyaman.

"Menata Pasar Rakyat Kraton bertujuan sebagai upaya pemenuhan atau penyediaan komoditas kebutuhan pokok, jajanan, sayur mayur, dan daging dengan kondisi pasar yang bersih, sehat, bebas penyakit, aman, dan nyaman," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan Zainul Hakim mengatakan pembangunan Pasar Rakyat Kraton ini untuk melakukan revitalisasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pasar rakyat SNI, kata dia, bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengelola, membangun, serta memperdayakan komunitas pasar itu agar pasar dapat dikelola secara profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal.

"Pasar rakyat SNI ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen seiring dengan berdirinya pusat perbelanjaan moderen," katanya.


 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024