Semarang (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jateng di bidang perdata dan tata usaha negara di Semarang, Selasa.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan kerja sama tersebut merupakan bukti komitmen Bank Jateng dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

Kesepakatan tersebut, kata Supriyatno, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, yang bertujuan agar terselesaikannya permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Kerja sama ini juga dilakukan secara serentak antara Kejari dengan Kantor Cabang Bank Jateng se-Jawa Tengah," ujarnya.

Supriyatno mengatakan sebagai BPD yang lahir, tumbuh, dan berkembang di Jateng, Bank Jateng memiliki komitmen yang tinggi untuk turut serta mengembangkan perekonomian dan kegiatan pembangunan di Provinsi Jateng. 

"Tentu ini berbeda dengan bank komersial lainnya. Karena visi Bank Jateng memang ingin menunjang pembangunan daerah, sehingga kegiatan usaha yang dilakukan Bank Jateng semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan perbankan, khususnya melalui penghimpunan dana dan penyaluran kredit," katanya.

Saat ini, lanjut dia, kegiatan penyaluran kredit Bank Jateng lebih banyak pada sektor usaha produktif, agar memberikan multifliter effect yang lebih besar bagi perekonomian daerah.

Terkait adanya kredit macet, Supriyatno menegaskan bahwa Bank Jateng telah membentuk fungsi restrukturisasi dan penyelesaian kredit untuk menangani kredit bermasalah tersebut.

"Apabila kredit macet semakin membesar maka dapat mengganggu kemampuan bank untuk melakukan penyaluran kredit, sehingga kegiatan pembangunan daerah akan menjadi terbatas," jelasnya.

Ia mengakui dengan meningkatnya total aset Bank Jateng yang mencapai Rp69 triliun per triwulan 2019, maka transaksi yang dilakukan tentunya akan semakin besar dan kompleksitas dari segi hukum juga terus bertambah.

"Oleh karena itu, diharapkan dengan penandatanganan kerja sama ini, Kejati Jateng dapat memberi bantuan hukum apabila terdapat masalah terkait persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara," katanya.

Kepala Kejati Jateng Sadiman menambahkan bahwa kerja sama tersebut terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara. 

"Jadi nanti monggo, kalau ada masalah keperdataan silakan konsultasi dan koordinasi. Kami beserta teman-teman selalu terbuka," katanya.

Sadiman menambahkan jika Bank Jateng meminta bantuan untuk penagihan terkait kredit macet, Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota akan turut membantu terutama dalam bidang perdata, karena dalam bidang tata usaha negara kasusnya jarang dijumpai. 

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024