Magelang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk semua jenis pemilu di TPS 3 Desa Bandongan, Kabupaten Magelang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh di Magelang, Jumat, mengatakan surat rekomendasi telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Magelang.

Menurut dia, PSU direkomendasikan setelah terdapat pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan/desa sesuai KTP elektronik.

"Ada lima warga luar Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, bahkan luar Kabupaten Magelang yang mencoblos di TPS 3 Bandongan," katanya.

Ketua Panwascam Bandongan Gunawan Aris Sukmanto menyebutkan pemilih khusus yang mencoblos, yakni Nur W dari Kabupaten Bandung Barat, Ira M warga Pademangan Jakarta, Agung S warga Pademangan Jakarta, Khairunnisa warga Pedurungan Semarang, dan Muhari warga Bangilan Tuban.

"Mereka dicatat oleh KPPS di Model C7 DPK-KPU dan model A DPK-KPU. Foto KTP elektronik juga membuktikannya," kata dia.

Dia menuturkan sesuai dengan ayat 2 huruf d Pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat adanya PSU salah satunya adalah pemilih tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

"Kejadian di TPS 3 sudah memenuhi syarat PSU," katanya.

Ia menyampaikan sesuai regulasi PSU dilakukan maksimal 10 hari dari hari H pencoblosan. Informasi yang diterima rencana PSU akan digelar Minggu (21/4).

Ia mengatakan untuk pengawasan PSU tetap pengawas TPS yang bersangkutan dengan pengawas kelurahan/desa.

"Kami percaya mereka dapat bekerja dengan baik. Kami juga akan supervisi," katanya.

Jumlah pemilih di TPS 3 Bandongan sebanyak 218 orang dengan perincian 106 laki-laki dan 112 perempuan.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024