Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan membebaskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga terdampak rob di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pertimbangan pembebasan pajak tersebut adalah  perolehan PBB di Kelurahan Bandengan sangat rendah yaitu hanya mencapai Rp134 juta dari jumlah 1.258 objek pajak.

"Kami menyadari bahwa kondisi wilayah setempat terendam rob sehingga berdampak terhadap rendahnya tingkat perolehan maupun pembayaran PBB. Oleh karena, daripada berdampak pada penilaian administrasi yang tidak baik, lebih baik diberikan keringanan pembebasan PBB," katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Suciono mengatakan beberapa objek pajak di Kelurahan Bandengan memang tergenang rob sehingga tidak produktif lagi.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya rencana Wali kota untuk pembebasan PBB di wilayah terdampak rob,  masyarakat bisa mengajukannya melalui lurah setempat agar bisa diputuskan apakah memang layak dibebaskan atau tidak.

"Untuk masyarakat Kelurahan Bandengan yang lahannya terendam rob dan tidak produktif bisa mengajukan pembebasan melalui lurah setempat. Nanti diputuskan apakah layak diberikan pembebasan atau tidak," katanya.

Suciono mengatakan berdasarkan target PBB 2019 pada masing-masing kelurahan dengan penetapan target tertinggi
adalah pada Kelurahan Kauman yaitu sebesar Rp1,9 miliar dari sebanyak 3.446 objek pajak.

"Penetapan terendah adalah di Kelurahan Bandengan dengan target sebesar Rp134.101.793 dari 1.258 objek pajak," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024