Purworejo (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang juga calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Endang Tavip Handayani diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada sidang kasus pidana pemilu yang menjeratnya, Rabu.

Ketua majlis hakim, Sutarno dalam amar putusannya mengatakan bahwa Endang Tavip Handayani telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo untuk kegiatan kampanye.

Endang menggunakan mobil dinas saat mengikuti kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden nomer urut 02 di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip dan majelis hakim menjatuhi hukuman kurungan 1 bulan penjara masa percobaan 3 bulan.

"Endang Tavip Handayani juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 15 hari," kata Sutarno.

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum menyatakan banding.

"Kami beri waktu hingga tiga hari ke depan jika memori banding tidak diajukan maka putusan ini dinyatakan incraht," katanya.

Kuasa hukum Endang Tavip Handayani, Putri Fesmy Puspitasari usai sidang mengatakan upaya banding tersebut ditempuh lantaran vonis hakim tidak sesuai dengan pembelaan yang diajukan.

"Saya sudah mempersiapkan memori banding dan ini langsung akan kami serahkan kepada majelis hakim. Dalam nota banding itu kami sampaikan poin-poin pembelaan yang sudah disampaikan dalam pledoi serta ada beberapa tambahan yang tidak bisa kami sampaikan sekarang," katanya.

Pada saat banding nanti, Putri Fesmy optimistis bahwa kliennya tidak bersalah dan akan dibebaskan sehingga perkara ini tidak akan mengganggu pencalonan Endang Tavip yang saat ini sedang berkontestasi sebagai caleg Partai Gerindra Dapil Purworejo V (Bruno, Kemiri dan Pituruh).

Ketua Bawaslu kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengungkapkan jika pencalonan Endang Tavip Handayani akan dicoret atau tidak tergantung keputusan KPU.

"Jika keputusan incraht dan terdakwa dinyatakan bersalah bisa saja KPU mencoretnya dari DCT," katanya. ***2***
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024