Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pencairan dana untuk kelurahan di daerah tersebut mulai Mei 2019, menyusul selesainya perubahan Peraturan Bupati Kudus tentang Penjabaran APBD 2019.

"Bulan Mei 2019 merupakan tahap pertama pencairan karena nantinya dicairkan tiga kali," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.

Untuk pencairan berikutnya, kata dia, tentunya ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya terkait laporan penggunaan dana tersebut.

Setelah revisi perbup dilakukan, kata dia, tahap berikutnya Pemkab Kudus akan menyampaikannya kepada DPRD Kudus.

Dengan selesainya perubahan Perbup tentang Penjabaran APBD 2019, maka masing-masing kelurahan juga sudah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) karena dasar perubahan perbup tersebut merupakan RKA.

Ia mengatakan, dana kelurahan tersebut bisa digunakan untuk pengembangan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun besarnya alokasi dana kelurahan yang diterima Kabupaten Kudus dari Pemerintah Pusat sebesar Rp3,18 miliar.

Dengan alokasi dana sebesar itu, kata dia, masing-masing kelurahan di Kudus akan mendapatkan dana sebesar Rp352,94 juta.

Kesembilan kelurahan yang ada di Kabupaten Kudus, yakni Purwosari, Wergu wetan, Wergu Kulon, Panjunan, Mlati Norowito, Mlati kidul, Kajeksan, Sunggingan dan
Kerjasan.

Terkait penggunaan dana kelurahan tersebut, kata dia, di beberapa daerah ada yang membentuk tim pengelola pengadaan dan sebagian lagi menunjuk kontraktor pelaksana.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024