Kudus (ANTARA) - Alokasi dana yang nantinya ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2019 mencapai Rp244,6 miliar atau meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp239,55 miliar.

"Alokasi dana sebesar itu, berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.

Rinciannya, ADD Rp139,1 miliar, DD Rp91,54 miliar, dana bagi hasil pajak dan retribusi Rp13,98 miliar. 

Alokasi dana desa yang diterima tahun ini, katanya, mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp117,96 miliar, sedangkan DD turun dibandingkan dengan sebelumnya Rp109,18 miliar, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi juga meningkat karena sebelumnya Rp12,39 miliar.

Ia mengatakan penerimaan dana bantuan pemerintah desa setiap tahun mengalami kenaikan karena pada 2016 tercatat Rp194,832 miliar.

Alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa, dan tingkat kemiskinan. 

Untuk Dana Desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya. 

Untuk ADD persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, selebihnya dibagi sesuai kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa, serta tingkat kemiskinan, sedangkan untuk bagi hasil pajak dan retribusi diatur dalam peraturan bupati.

Terkait dengan persyaratan pencairan dana yang diterima desa, masing-masing desa harus melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya, harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan peraturan desa tentang APBDes.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengungkapkan terkait dengan penurunan ADD karena pajak yang diterima pemerintah pusat berkurang.

Pada tahun sebelumnya, kata dia, ada program pengampuan pajak sehingga penerimaan negara meningkat dan berdampak terhadap kenaikan dana transfer dari pusat ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil pajak.

"Dari sumber penerimaan tersebut, sekitar 10 persennya untuk ADD. Akan tetapi, karena dana yang diterima berkurang, maka berpengaruh terhadap ADD Kudus," ujarnya.

Hal itu, katanya, sudah dijelaskan kepada pemerintah desa sehingga tidak ada permasalahan. Terlebih lagi, secara keseluruhan dana yang ditransfer ke desa tahun ini juga meningkat.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024