Kudus (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang berupaya mengoptimalkan peran tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan mengajak semua pihak turut serta terlibat dalam memantau keberadaan orang asing yang berada di Kabupaten Kudus.

Upaya optimalisasi peran Tim Pora Kabupaten Kudus tersebut, ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi Tim Pora Kabupaten Kudus dengan menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah hingga kecamatan serta unsur aparat keamanan di Hotel Griptha Kudus, Selasa (19/3).

"Jumlah personel dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memang terbatas, sehingga membutuhkan dukungan untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing," kata Kabid Intelejen Penindakan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jateng Tohadi ditemui usai menjadi pembicara pada rakor Tim Pora Kudus di Hotel Griptha Kudus, Selasa.

Untuk itulah, dia berharap, keberadaan Tim Pora Kudus yang melibatkan berbagai pihak hingga tingkat kecamatan ikut serta memantau keberadaan orang asing di Kudus.

Tim Pora Kudus meliputi perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga camat serta dari Polsek dan Koramil.
   

Dalam rangka memudahkan koordinasi, maka Tim Pora Kudus akan dibuatkan grup percakapan melalui whatsapp.

Jumlah orang asing di Kabupaten Kudus sendiri, lanjut dia, mencapai 48 orang yang tersebar di enam kecamatan.

Keenam kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Bae, Dawe, Gebog, Jati, Kaliwungu, dan Kota Kudus dengan jumlah orang asing bervariasi.

Kegiatan rakor ini, kata dia, bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan pengawasan agar bisa bersinergi dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan.

Untuk Tim Pora Kudus hingga tingkat kecamatan terdapat 50-an orang yang dilibatkan.

"Jumlah Tim Pora di wilayah Kantor Imigrasi Semarang untuk tingkat kabupaten terdapat tujuh kabupaten/kota dan tingkat kecamatan terdapat 101 kecamatan," ujarnya.

Hubungan kerja di lingkungan Tim Pora, katanya, didasarkan atas prinsip kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan dan kemitraan.

Sementara tugas dan fungsi Timpora, pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai tingkat provinsi, koordinasi dan pertukaran data dan informasi, serta penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024