Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap tabrak lari hingga mengakibatkan korbannya mengalami cacat seumur hidup yang terjadi di Jalan Siliwangi, Kota Semarang, sekitar setahun lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Jumat, mengatakan, sopir truk kontainer bernama Bambang Susanto ditangkap di Winangun, Kabupaten Kebumen.

Ia menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kebumen.

"Empat anggota berangkat ke Kebumen dengan berkoordinasi dengan polsek setempat," katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan truk kontainer yang dikemudikan tersangka, Bambang Susanto, terjadi di persimpangan Hanoman di Jalan Siliwangi, Kota Semarang, pada Januari 2018.

Truk itu menabrak pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan tersebut saat lampu lalu lintas menyala merah.

Ibu dan anak, masing-masing Indrawati (53) dan anaknya Oky Yudi Satriyo (10), korban dalam kejadian tersebut terpaksa diamputasi.

Pelaku melarikan diri setelah meninggalkan truk yang dikemudikannya di lokasi kejadian.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024