Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2018 sebanyak 303.985 orang atau meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Kami mencatat penambahan jumlah peserta sepanjang tahun 2018 mencapai 171.983 orang, baik dari pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan penambahan peserta untuk pekerja penerima upah sebanyak 113.574 orang, kemudian dari pekerja bukan penerima upah sebanyak 58.409 orang.

Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bukan penerima upah, katanya, termasuk di dalamnya pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

"Hasil sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM akhirnya membuahkan hasil karena mereka mulai sadar atas manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Dari lima kabupaten di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kudus, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang paling banyak berasal dari Kabupaten Kudus, disusul Kabupaten Jepara, kemudian Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang dan Blora.

Jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dari Kabupaten Kudus sebanyak 198.976 orang, kemudian Kabupaten Jepara sebanyak 41.724 orang, Kabupaten Pati sebanyak 33.119 orang, Kabupaten Rembang sebanyak 20.194 orang, dan Kabupaten Blora sebanyak 9.972 orang.

Selain penambahan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga mencatat adanya penambahan badan usaha sepanjang 2018 sebanyak 2.510 badan usaha.

Sumbangan terbanyak dari Kabupaten Kudus mencapai 1.050 badan usaha, disusul Kabupaten Jepara sebanyak 379 badan usaha, Kabupaten Pati sebanyak 365 badan usaha, Kabupaten Rembang sebanyak 360 badan usaha, dan Kabupaten Blora sebanyak 356 badan usaha.

BPJS Kesehatan Kudus juga mulai menyasar tenaga pengajar, khususnya guru swasta yang tahun ini mulai mendapatkan perbaikan penghasilan menyusul diterimanya tunjangan dari pemerintah daerah.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun (JP).

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024