Semarang -  BPJS Kesehatan mengingatkan kepada para peserta bahwa pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Seperti orang mau berangkat kerja ke kantor terus mengalami kecelakaan lalu lintas, maka yang bersangkutan masuk pada kecelakaan kerja. Aplikasi  V-claim BPJS Kesehatan dimasukkan ke dalam dugaan kasus kecelakaan dan kecelakaan kerja," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS kesehatan Cabang Semarang Istianti.

Hal tersebut disampaikan pada koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antarpenyelenggara jaminan dilakukan pada kasus, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan atau kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan antara lain BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PERSI Jawa Tengah.

Istianti menambahkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 mengatur bahwa apabila terjadi dugaan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja yang dialami oleh pekerja penerima upah, rumah sakit ketika menginput SEP di aplikasi V-claim BPJS Kesehatan, akan diberikan tanda bahwa pasien masuk dalam dugaan kasus KK-PAK yang akan diteruskan secara otomatis by system ke Badan Penjamin lainnya. 

"Karena kadaluarsa klaim selama enam bulan, maka jawaban dari badan penjamin lainnya agar dapat diselesaikan secepat mungkin. Selanjutnya dari Badan Penjamin KK-PAK melakukan identifikasi dan investigasi. Selama pasien terdaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan, maka bisa dijamin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, masyarakat perlu disadarkan bahwa kewajiban mereka tidak hanya terdaftar dalam jaminan kesehatan, tetapi juga ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Masyarakat harus mengubah mindset, bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin segala kasus yang membutuhkan pelayanan kesehatan, mengingat ada penjamin lainnya dimana terdapat sekat di antara penjamin lainnya, BPJS Kesehatan menjamin kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri terkait kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas oleh PT Jasa Raharja," jelasnya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Fedu Satrio menambahkan bahwa Untuk melihat apakah seseorang terjamin program BPJS Ketenagakerjaan, maka petugas Rumah Sakit dapat membuka link  BPJS Ketenagakerjaan rsdc online berbasis website, hanya dengan memasukkan NIK maka data kepesertaan muncul.

 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024