Boyolali (Antaranews Jateng) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Boyolali menargetkan penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2019 mencapai Rp31,5 miliar.
    
"Target itu, harus tercapai dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Boyolali sebanyak 542.310 lembar atau senilai sekitar Rp41.758.866.156," kata Kepala Sub Bidang Penagihan BKD Pemkab Boyolali Rahmat Hidayat Darsono di sela sosialisasi PBB 2019 di Boyolali, Senin.
    
Pihaknya sudah mendistribusikan SPPT hingga tingkat kecamatan, sedangkan masyarakat yang sudah menerima segera memenuhi kewajibannya.
    
Sama seperti tahun sebelumnya, Pemkab Boyolali kembali menggulirkan hadiah bagi wajib pajak yang membayar hingga 30 Juni 2019.
    
Pada 2019, pihaknya menganggarkan dana untuk undian bagi wajib pajak lunas Rp1 miliar. Hadiah berupa satu rumah, satu mobil, dan 44 sepeda motor.
    
"Hadiah undian wajib pajak tahun ini senilai Rp1 miliar berupa satu unit rumah senilai Rp200 juta, satu unit mobil Toyota Avanza, dan dua unit sepeda motor bagi setiap kecamatan atau total 44 unit," katanya.
    
Hadiah hanya berlaku untuk wajib pajak yang lunas membayar hingga batas Juni 2019. Pemberian hadiah itu, sebagai salah satu upaya Pemkab Boyolali mengapresiasi masyarakat yang taat pajak.
    
"Rencana akan diundi Agustus mendatang," ujarnya.
    
Ia mengatakan wajib pajak yang taat membayar hingga Mei 2019, selain mendapat stimulus delapan persen, juga berhak mengikuti undian.
    
Jika wajib pajak membayar hingga batas Juni hanya berkesempatan mengikuti undian berhadiah rumah, mobil, dan sepeda motor.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024