Kudus (Antaranews Jateng) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, membongkar makam ibu muda yang dimakamkan di Pemakaman Gringsing Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, untuk dilakukan autopsi karena diduga meninggal dengan cara yang tidak wajar, Minggu. 

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Minggu, pembongkaran terhadap makam Dewi Murtosiyah (22) yang merupakan warga Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kudus, untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban apakah karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya Sugeng (38) atau sebab lain.

Berdasarkan hasil keterangan suami korban, katanya, memang sempat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya itu. 

Sementara hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng yang dipimpin oleh AKBP Ratna Relawati menunjukkan tubuh korban mengalami trauma ataupun luka akibat pukulan benda tumpul.

Luka korban berada di bagian dada kanan dengan lebam yang cukup luas dan luka memar di bagian sendi gerak atas serta ada resapan darah di paru-paru bagian kanan, dan resapan darah di kepala sebelah kanan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah organ dalam korban akan dilakukan pengujian di laboratorium guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Dugaan kekerasan memang dibenarkan oleh tetangga korban karena sebelum korban meninggal sempat mendengar ada teriakan orang minta tolong, kemudian sejumlah warga mendatangi rumah korban.

Setelah sampai di rumah korban, sejumlah tetangga yang mendatangi mendapati korban Dewi Murtosiyah dalam kondisi meninggal dunia.    

Keterangan sejumlah tetangga korban, malam hari sebelum meninggal korban dan suaminya juga sempat terjadi adu mulut di dalam rumahnya.  

Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu untuk dimakamkan.

Orang tua korban sendiri tidak menerima kematian anaknya itu, kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian untuk diungkap penyebab pasti kematian korban.

Laporan keluarga korban tersebut, akhirnya direspons oleh Polisi dan suami korban juga dimintai keterangannya. 

Dari keterangan suami korban, membenarkan adanya tindak kekerasan kepada istrinya dengan dalih kesal karena disuruh-suruh setelah melahirkan 29 Januari 2019 dan tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal terjadi pada Sabtu (9/2).

Tenaga medis dari Kecamatan Undaan juga sempat melakukan visum et repertum jenazah korban ketika ditemukan meninggal di rumahnya pada Sabtu (9/2).

Dari hasil visum tersebut, ditemukan luka lebam di bagian kepala, pipi, telinga, leher dan punggung bagian depan serta belakang. 

Pelaku sendiri diancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024