Magelang (Antaranews Jateng) - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma, Ari Puspitasari (37), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan  uang nasabah.

     "Warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Magelang di Banjarnegara, 3 hari lalu" kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Magelang, Jumat.

     Pengungkapan kasus KSP Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square nomor 32 Kecamatan Mungkid atas laporan korban Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan pada bulan Agustus 2018.

     "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan yang ada, kerugian sekitar Rp4 miliar. Tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres.

     Modusnya dengan menawarkan kepada para nasabah untuk menyimpan uang dengan imbalan bunga yang lebih tinggi daripada bank pada umumnya.

     "Tersangka menawarkan kepada para korban dengan imbalan bunga atau keuntungan, apabila menyimpan di koperasinya akan mendapatkan lebih banyak dari pada kalau disimpan di bank biasa," katanya.

     Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP. Selain itu, dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda dari Rp10 miliar sampai Rp200 miliar.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata  Kapolres, uang yang terhimpun dari nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

      Untuk itu, para korban akan mengambil uangnya tidak ada dan saat ini KSP tersebut telah bubar.

     Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan bahwa tersangka telah menjadi buronan selama 9 bulan. Tersangka ini berhasil ditangkap di Klampok Banjarnegara dalam pelarian menuju Jakarta bersama seorang pria.

     Uang yang terkumpul dari nasabah, kata  Puji Hariyanto, untuk membayar utangnya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024