BPJS Ketenagakerjaan bidik kepesertaan pelaku UKM
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Mochammad Triyono bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi usaia menandatangani nota kesepahaman mengenai Kepesertaan Pelaku UKM (Foto: Aris Wasita)
"Tujuannya adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha yang selama ini belum dapat jaminan sosial, salah satunya di UMKM," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Moch. Triyono di sela Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Koperasi dan UKM di Hotel Alila Solo, Senin.
Ia mengatakan koordinasi tersebut diperlukan agar tidak ada pekerja yang terlewatkan khususnya dalam hal perlindungan jaminan sosial.
"Dalam hal ini, se-Jawa Tengah kami lebih merapatkan barisan dengan Dinkop dan UKM serta Disnakertrans membidik sektor yang belum secara optimal dapat jaminan sosial khususnya menengah ke bawah," katanya.
Ia mengatakan selama ini tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah cukup bagus, yaitu 74 persen. Sedangkan sisanya, yaitu 26 persen bersifat fluktuatif atau datang dan pergi.
"Misalnya dari investor baru yang belum terlindungi atau perusahaan yang bersangkutan gulung tikar. Termasuk di dalamnya UMKM yang tidak tersentuh karena kejelasan status. Kita masih setengah hati menganggap mereka bukan pengusaha tetapi sebetulnya butuh perlindungan. Oleh karena itu, kami mematapkan diri agar jaminan sosial tidak pilih-pilih," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengatakan potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pelaku UKM cukup tinggi.
"Kalau melihat hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UKM kita mencapai sekitar 4,8 juta mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga besar," katanya.
Ia mengatakan 98 persen dari total angka itu atau sekitar 4,7 jutanya merupakan skala mikro dan kecil. Dengan demikian, dikatakannya, sisanya yaitu skala menengah dan besar.
"Untuk yang mikro dan kecil ini jumlah pekerja yang dimiliki masing-masing sekitar dua sampai tiga orang. Dari data kami ada sekitar 17 juta pekerja di usaha mikro dan kecil," katanya.
Ia mengatakan kepesertaan penting bagi pelaku usaha skala tersebut. Ia mengilustrasikan satu orang saja yang sakit maka selesai sudah usahanya karena uang yang seharusnya untuk usaha harus digunakan berobat.
"Memang dibutuhkan jaminan perlindungan sosial agar usahanya terus berlangsung, jadi harus didorong agar mereka dapat perlindungan. Salah satunya melalui rapat koordinasi ini," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan ajak pekerja manfaatkan keringanan iuran 50 persen JKK dan JKM
05 April 2026 20:20 WIB
Tak perlu antre, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan kini bisa daftar online dan datang sesuai jadwal
02 April 2026 18:37 WIB
Mulai April 2026, iuran ringan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal hanya Rp8.400
01 April 2026 16:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan audiensi dengan Bupati Klaten, perkuat sinergi perlindungan pekerja
31 March 2026 10:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan sosialisasikan jaminan sosial sektor jasa konstruksi
27 March 2026 9:07 WIB
"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berbagi untuk masyarakat
17 March 2026 19:33 WIB
Ahli waris pekerja rentan di Surakarta terima santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
17 March 2026 19:02 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan ajak pekerja manfaatkan keringanan iuran 50 persen JKK dan JKM
05 April 2026 20:20 WIB
Mulai April 2026, iuran ringan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal hanya Rp8.400
01 April 2026 16:16 WIB
"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berbagi untuk masyarakat
17 March 2026 19:33 WIB
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB