Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Candi Elektronik, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Serengan Solo, dengan menangkap dua pelakunya bersama barang bukti.

     Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyonodi Solo, Rabu, mengatakan bahwa pelaku Setwawan Prabowo (31) warga Dadapan Semanggi Pasar Kliwon Solo dan pelaku lainnya masih bawah umur inisial DS (16) warga Pasar Kliwon Solo pada hari ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian.

    Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari keterangan para saksi dan melihat rekaman closed circuit television (CCTV) di kawasan Toko Candi Elektronik  Solo.

     "Kami berhasil mengungkap identitas para pelaku. Kami awalnya menangkap pelaku DS di daerah Daleman Sukoharjo. Selasa (5/2)," kata Giyono.

     DS dibawa ke Polsek Serengan untuk diperiksa. Karena dia masih di bawah umur, penahanannya secara khusus.

       Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Setwawan Prabowo alias Cebong di kawasn Bendungan Jebres Solo.

     Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit TV LED merek Polytron 32 inci, sebuah handphone merek Polytron, dan satu sek kunci L, dan sebuah gembok toko yang sudah rusak.

     Giyono mengatakan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Toko Candi Elektronik Jalan Slamet Riyadi Solo pada tanggal 20 Januari 2019.

     Barang toko yang dicuri, antara lain, satu unit TV LED merk LG 32 inchi, satu unit TV LED LG 65 inchi, satu unit TV LED 43 inci, satu unit TV LED LG 49 inci, TV Polytron 32 inci, satu TV Polytron 65 inci, satu buah handphone merek Polytron, satu unit laptop merek HP 14 inci,  dan sebuah magig remote dengan total kerugian mencapai sekitar Rp57,588 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian di Toko Candi Elektronik Jalan Slamet Riyadi Solo dengan cara mencongkel gemboknya.

     Atas perbuatan kedua tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencuri dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

     "Khusus pelaku masih di bawah umur akan dilakukan penanganan khusus anak-anak, baik saat pemeriksaan maupun persidangan nanti," katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024