Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Kepala BNN Provonsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Muhammad Nur di Semarang, Senin, mengatakan bahwa petugas mengamankan uang dengan total Rp4,8 miliar yang diduga hasil bisnis narkotika.

BNN juga menangkap seorang pelaku bernama Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih yang diduga berperan sebagai pengepul uang hasil bisnis narkotika tersebut.

Dari indekos pelaku di Bausasran, Kota Yogyakarta itu petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar serta 53.000 dolar Singapura.

"Sisanya uang tersimpan di rekening empat bank, di antaranya atas nama pelaku," katanya.

Hasil bisnis narkotika itu, kata dia, juga untuk membeli dua sepeda motor pelaku.

Menurut dia, mereka menggunakan modus yang tergolong baru sehingga sulit dilacak.

Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan identitas ganda yang tercatat resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dipakai untuk membuka rekening di bank.

"KTP palsu pelaku ini tercatat di catatan sipil dan digunakan untuk membuka rekening," katanya.

BNN sendiri saat ini masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pengendali tersangka Deden Wahyudi.

   

Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024