Batang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencopot puluhan bendera partai politik yang melanggar aturan pemasangan atribut kampanye di sejumlah titik.

Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Batang, Mabrur di Batang, Selasa, mengatakan bahwa penertiban 73 bendera parpol tersebut karena melanggar aturan yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 270/183/2018.

"Kami menerima laporan dari panwascam bahwa banyak sekali pemasangan bendera yang melanggar aturan sehingga kami melibatkan petugas Satpol Pamong Praja, PLN, serta Polres Batang membentuk dua tim yang bergerak ke wilayah utara dan selatan melakukan penertiban," katanya.

Sebanyak 73 bendera parpol tersebut terdiri atas 6 bendera PKB, 19 bendera Partai Gerindra, 31 bendera PDIP, 8 bendera PAN, dan 9 bendera  Hanura.

Menurut dia, pemasangan bendera tersebut telah melanggar aturan yang ada yaitu menempatkan atribut kampanye di lokasi peneduh jalan dan adanya laporan dari PLN terhadap pemasangan beberapa bendera parpol yang dikhawatirkan menganggu aliran jaringan listrik.

"Oleh karena, kami imbau pengurus parpol agar memasang atribut kampanye pada lokasi yang ditentukan dan tidak menganggu jaringan listrik karena hal itu akan berbahaya bagi keselamatan manusia," katanya.

Manajer PLN Rayon Kabupaten Batang Ari Susilo mengatakan PLN sengaja turut mendampingi Bawaslu dalam penertiban pemasangan bendera parpol yang dikhawatirkan berbahaya dan bisa menimbulkan arus hubungan pendek.

"Saat ini sedang memasuki musim hujan sehingga rawan sekali jika ada gangguan. Oleh karena, kami melaporkan kepada Bawaslu agar bendera parpol itu ditertibkan," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024