Semarang (Antaranews Jateng) - PT Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha pengecer bahan bakar minyak (BBM) yang menggunakan mesin pompa digital atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pertamini.

Manajer Unit Komunikasi dan CSR PT Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari di Semarang, Jumat, mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dijelaskan tugas pengawasan Pertamina dalam pendistribusian BBM dilakukan mulai dari kilang menuju terminal kemudian ke SPBU.

"Bukan menjadi pengawasan Pertamina jika sudah di luar SPBU," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir migaa harus mendapat persetujuan dari pemerintah.

Selain itu, kata dia, keberadaan SPBU sebagai tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai Pertamina diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Andar sendiri enggan berkomentar perihal Pertamini karena Pertamina tidak memiliki kapasitas untuk memberi izin kepada usaha penjual eceran BBM tersebut.

Meski demikian, ia memberi penjelasan mengenai standar keamanan sebuah SPBU yang berada di bawah pengelolaan Pertamina.

Di tiap SPBU, kata dia, terdapat aturan tentang dilarang merokok, menyalakan telepon seluler hingga kendaraan saat mengisi BBM di kawasan explosive atmosphere.

"Menyalakan telepon seluler di sekitar dispenser SPBU dan tempat bongkar muat BBM dilarang," katanya.

Adapun berkaitan dengan pembelian BBM nonsubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali tidak dilarang.

"Yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali, kalau nonsubsidi tidak ada aturan yang melarang," katanya.

Hanya, ia menyayangkan pembelian dalam jumlah besar yang menggunakan jeriken plastik yang berbahaya dari segi keamanan karena mudah terbakar.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024