Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,33 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok sejak Januari hingga Desember 2018.
     
"Selama Januari hingga akhir Desember 2018, Unit Intelijen dan Penindakan berhasil menindak 74 kasus pelanggaran cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Rabu.
     
Ia mengatakan dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang bukti yang disita mencapai puluhan juta batang.
     
Di antaranya, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 22,3 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang, dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta gram.
     
Adapun nilai barang yang disita tersebut, katanya, totalnya mencapai Rp16,5 miliar.
     
Dari sejumlah kasus pelanggaran cukai rokok tersebut, pengungkapan dengan barang sitaan cukup besar, yakni pada bulan April 2018.
     
Pada bulan tersebut, Tim Intel dan Penindakan KPPBC Kudus berhasil mengungkap kasus rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 2 juta batang di Kabupaten Jepara.
     
Ia mengungkapan kasus pelanggaran cukai terbanyak berasal dari Kabupaten Jepara.
     
Pengungkapan terbaru, Tim Inteldak KPPBC Kudus mengamankan 96.000 batang rokok jenis SKM dengan nilai barang sekitar Rp68,64 juta dari Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Selasa (15/1).
     
Seperti kasus sebelumnya, tempat produksinya masih tetap memanfaatkan rumah-rumah penduduk sekitar.
     
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp45,32 juta.
     
Jumlah kasus pelanggaran cukai yang ditindak sepanjang 2018 cenderung menurun karena tahun 2017 tercatat mencapai 77 kasus dengan barang bukti mencapai 23,41 juta batang rokok jenis SKM dan 6.072 batang jenis SKT serta 2,95 juta gram tembakau iris.  
     
Nilai barang yang disita sepanjang 2017 mencapai Rp26,35 miliar dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp12,13 miliar. 
     
Penindakan secara rutin dan jeratan hukum terhadap kurir rokok ilegal tersebut, diharapkan bisa mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau juga bisa diselamatkan.  

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024