Semarang (Antaranews Jateng) - Pegawai Bank Jateng Cabang Pekalongan Fredian Husni, terdakwa pembobolan Rp4,4 miliar milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah, dituntut 8,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umun Rully Trie Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp4,4 miliar itu. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa menyatakan seluruh uang curiannya habis digunakan untuk bermain judi daring.

"Jika harta benda milik terdakwa tidak cukup untuk mengganti uang pengganti kerugian negara maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun dan 8 bulan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perbuatannya, terdakwa melanggar prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh bank tersebut.

Terdakwa sebagai petugas pengisi  ATM yang bertanggung jawab terhadap enam mesin di wilayah Pekalongan, mengurangi uang yang seharusnya dimasukkan ke TAM.

"Terdakwa membuat transaksi pengisian ATM fiktif dan mengelabuhi petugas pendamping dan keamanan saat proses pengisian," katanya.

Uang yang dicuri dengan besaran berbeda-beda di setiap pengambilannya itu seluruhnya digunakan untuk berjudi daring.

Jaksa menyatakan uang milik Bank Jateng yang dicuri terdakwa sebagai uang negara. Dari hasil audit internal Bank Jateng, kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa mencapai Rp4,4 miliar.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Suharto menegaskan insiden tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional dan likuiditas bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota di provinsi ini.


 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024