Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana mengajukan usulan penghapusan piutang tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode waktu tertentu menyusul berbagai upaya belum juga bisa menuntaskan tunggakan tersebut.

"Berbagai upaya sudah ditempuh untuk menuntaskan tunggakan PBB ketika masih dikelola KPP Pratama Kudus yang nilai tunggakannya mencapai Rp19 miliar, termasuk menyampaikan surat tunggakan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Fiza Akbar di Kudus, Senin.

Tunggakan belasan miliar tersebut, kata dia, setiap tahunnya memang berhasil dikurangi, meskipun hingga sekarang rata-rata tunggakan masih berkisar Rp2 miliar lebih.

Ia mencatat wajib pajak yang menunggak juga ada kontraktor terkenal, pemilik usaha rokok serta badan usaha milik negara dengan nilai tunggakan mencapai ratusan juta.

Rencana penghapusan piutang tunggakan PBB dari neraca, kata dia, khusus untuk tunggakan sebelum tahun 2013.

"Secara normatif, setelah lima tahun tunggakannya bisa dihapuskan. Kami juga tengah mempersiapkan draf peraturan bupatinya," ujarnya.

Tunggakan setelah tahun 2013, katanya, tetap akan ditagih, sedangkan wajib pajak yang menunggak sebelum 2013 kewajiban pelunasan tidak akan terhapuskan.

"Ketika mereka melakukan jual beli tanah, tentunya saat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) piutang yang dihapuskan dari neraca keuangan Pemkab Kudus akan ditagih," ujarnya.

Penuntasan piutang PBB tersebut, kata dia, memang banyak faktor yang menjadi kendala.

Di antaranya, ada pemilik objek pajak yang merupakan warga luar kota dan tidak diketahui keberadaannya, kemudian ada yang sudah membayar namun masih tercatat menunggak, serta muncul tagihan namun objek pajaknya tidak diketahui.

Berdasarkan hasil penelurusan di lapangan, katanya, memang ada wajib pajak yang sudah membayar secara kolektif melalui perangkat desa setempat, ternyata masih muncul tagihan.

Terkait hal itu, katanya, sudah dikoordinasikan dengan pihak inspektorat untuk mengevaluasi perangkat desa yang diduga melakukan penyimpangan. 

 Berdasarkan berkas acara pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus ke Pemkab Kudus, nilai tunggakannya mencapai Rp19 miliar.

 Akan tetapi, berdasarkan data aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang merupakan pedoman administrasi PBB yang mengadopsi dari KPP Pratama ternyata saldo uang hanya Rp11 miliar, sehingga ada selisih.

 Khusus untuk tunggakan senilai Rp11 miliar disertai dengan data nama dan alamat jelas, sedangkan selebihnya tidak disertai.
 Setelah dilakukan penelusuran akhirnya diperoleh 169.000 wajib pajak yang perlu diverifikasi terkait tunggakan tersebut.

Untuk menekan tunggakan tambahan, pencetak SPPT PBB dengan model baru yang dilengkapi keterangan nilai tunggakan wajib pajak.  KUDUS - Suasana pelayanan di loket Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif) (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif/)

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024