Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Yarsis Surakarta Jufrie mengatakan sengketa akibat dualisme kepengurusan yayasan yang terjadi sejak 2013 menjadi pangkal permasalahan hukum yang dialaminya saat ini.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, Jufrie yang menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan sebuah truk milik rumah sakit tersebut menyampaikan pembelaan atas tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam pembelaannya, kata dia, terjadi sengketa atas dualisme kepengurusan yayasan rumah sakit yabg berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu.

Jufrie sebagai salah seorang pendiri Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta itu dilaporkan ke polisi pihak pengurus lain dari yayasan rumah sakit itu yang akta kepengurusannya sudah dinyatakan tidak sah.

"Saya dilaporkan pengurus yayasan yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 Tahun 2011," katanya.

Padahal, lanjut dia, pengurus yang sempat mengubah tujuan awal pendirian Rumah Sakit Yarsis sebagai bukan bagian dari wakaf itu sudah dinyatakan tidak memiliki hak melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

"Ada tiga putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta ini," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suranto ini.

Dalam salah satu putusan perdata di tingkat Mahkamah Agung, kata dia, disebutkan tentang seluruh harta benda Rumah Sakit Yarsis sebagai harta benda milik yayasan wakaf.

Jufrie yang diangkat sebagai pimpinan rumah sakit yayasan yang sudah dinyatakan sah secara hukum itu memiliki hak untuk melakukan jual beli aset milik rumah sakit.

Selain itu, lanjut dia, penjualan aset yang dinilai sudah tidak lagi produktif itu juga sepengetahuan dan mendapat persetujuan manajemen rumah sakit.

"Penjualan truk disepakati manajemen rumah sakit untuk membayar tunggakan THR karyawan pada tahun 2017," katanya.

Atas fakta-fakta yang buktinya telah disampaikam dalam persidangan itu, dia meminta hakim membebaskan dirinya.

Usai penyampaian pembelaan itu, jaksa langsung menanggapi secara lisan bahwa dirinya tetap pada tuntutan.

Atas hal itu, sidang akan dilanjutkan 2 pekan ke depan dengan agenda pembacaan putusan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024