Purwokerto (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu 2019 terutama yang besarannya dilaporkan nol rupiah.
     
"Hari ini kami memanggil dua partai politik, yakni PSI dan Partai Garuda serta tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden nomor urut 01 karena dana yang dilaporkan dalam LPSDK sebesar nol rupiah," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu petang.
     
Akan tetapi hingga Rabu (9/1) petang, kata dia, hanya perwakilan dari PSI dan tim kampanye pasangan nomor urut 01 yang menghadiri undangan klarifikasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas.
     
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan kembali memanggil Partai Garuda untuk memberikan klarifikasi atas LPSDK yang dilaporkan sebesar nol rupiah.
   
"Perwakilan dari PSI yang hadir adalah saudara Anggit Dwi Nugroho selaku Sekretaris DPD PSI Kabupaten Banyumas dan Agus Eka Haryanto selaku pengurus. Sementara dari tim kampanye pasangan nomor urut 01 diwakilkan kepada saudara Arie Suprapto karena ketuanya, yakni dr. Budhi Setiawan sedang berada di Jakarta," jelasnya.
     
Ia mengatakan investigasi dilakukan dan dilanjutkan dengan tahapan klarifikasi karena Bawaslu menemukan ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh PSI, Partai Garuda, dan tim kampanye pasangan nomor urut 01.
     
Menurut dia, hal itu didasarkan pada jumlah pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye kepada pihak kepolisian yang selanjutnya disinkronkan dengan laporan pengawasan "Form A" setiap kegiatan kampanye. 
Baca juga: Bawaslu Banyumas bakal investigasi LPSDK Pemilu 2019
     
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin mengatakan selain investigasi yang dilakukan Koordinator Divisi Pengawasan kepada tim kampanye pasangan nomor urut 01 serta PSI dan Partai Garuda, pihaknya juga melaksanakan instruksi langsung Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk pemanggilan klarifikasi. 
     
Menurut dia, hasil klarifikasi LPSDK akan menjadi catatan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada akhir tahapan kampanye termasuk apabila tidak menyampaikan laporan dana kampanye dengan benar, bisa masuk pelanggaran administrasi maupun pidana.
   
 "Selagi masih ada waktu, kami berharap semua peserta pemilu memberikan laporan sebenar-benarnya kepada penyelengara pemilu karena nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024