Purwokerto (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan melakukan investigasi terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019.
   
"Kalau dari pantauan Bawaslu yang pertama itu partai politik dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya itu 0 (nol), PSI dan Partai Garuda, itu kami pantau betul. Kemudian di dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden, pasangan (nomor urut) 01 ini juga akan kami lakukan investigasi awal kenapa sampai dana yang dilaporkan itu 0 (nol)," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.

Ia mengatakan investigasi tersebut dilakukan karena pihaknya melihat ada banyak kegiatan-kegiatan, baik yang terkait dengan sukarelawan maupun alat peraga yang mengindikasikan ke pasangan nomor urut 01.

"Apakah tidak ada dana yang dipakai atau tidak ada sumbangan dari simpatisan atau sukarelawan kok sampai dilaporkan 0 (nol). Ini penting, supaya Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu 29 Tahun 2018, memastikan apakah betul tidak dana yang dikeluarkan selama tiga setengah bulan masa kampanye ini untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dari nomor urut 01," tegasnya.

Dia mengatakan hal itu diketahui dari LPSDK Pemilu 2019 yang diserahkan partai politik maupun tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pada tanggal 2 Januari 2019.

Dalam hal ini, kata dia, tim kampanye atau pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 tidak menyampaikan risalah dokumen laporan keuangannya.

Lebih lanjut, Yon mengatakan selain terhadap dua partai politik yang laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya 0 (nol), pihaknya juga memantau dua partai politik lainnya yang penerimaan sumbangannya di bawah Rp3.000.000, yakni PBB yang sebesar Rp1.500.000 dan Partai Hanura yang sebesar Rp2.439.400.

"Kami akan pantau juga. Cuma, kami akan cek dan ricek juga dengan jumlah STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye yang mereka mohonkan ke Polres," katanya.

Ia mengatakan jumlah STTP Kampanye ketika kemudian ada kegiatan tatap muka pertemuan terbatas tentu saja di situ pasti ada muncul biaya-biaya politik, baik untuk transportasi, makan, minum, dan "banner"/spanduk atau bahan kampanye, kenapa tidak dilaporkan.

Menurut dia, pihaknya akan menyurati KPU terkait dengan permasalahan tersebut sebagai konsekuensi bagi partai politik yang tidak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya.

"Sanksi pidananya ada tapi nanti di akhir, di laporan akhir dana kampanye, karena ada tiga ruang. Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK), kemudian LPSDK, dan nanti laporan akhir dana kampanye," katanya.

Terkait dengan sanksi administrasi bila terbukti ada ketidaksesuaian dan indikasi dugaan kebohongan, kata dia, calon legislator yang lolos bisa dibatalkan pelantikannya.
     
Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden, lanjut dia, pihaknya akan merekomendasikan juga karena kewenangannya ada di Bawaslu RI.

"Jadi dalam konteks ini, peserta pemilu ada tiga, yaitu partai politik, perseorangan/DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, konteksnya peserta pemilu, meskipun laporannya ditangani partai, data pengeluaran kampanyenya diperoleh dari masing-masing calon legislator," jelasnya. 
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024