Semarang (Antaranews jateng) - Pimpinan DPC Partai Gerindra Kota Semarang menegaskan Arsa Bahra Putra, calon anggota legislatif DPRD Kota Semarang yang tersangkut kasus narkoba bukan kader.

     "Yang bersangkutan bukan kader DPC, melainkan pendaftar dari luar struktur partai," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho di Semarang, Selasa.

     Sigit Ibnugroho mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dan menyayangkan atas apa yang dilakukan Arsa yang menyalahgunakan narkoba, padahal narkoba jelas merupakan musuh bersama.

     Selama memimpin DPC Gerindra, Sigit Ibnugroho tidak mengetahui banyak mengenai pribadi Arsa yang mendaftar caleg pada bulan bulan Juli 2018 itu.

     "Saya tahu Arsa masuk dan mendaftar pada bulan Juli 2018. Dalam pencalegan, kami memang mengakomodasi dari internal (kader) dan eksternal," kata Sigit Ibnugroho.

     Perbuatan caleg dari Daerah Pemilihan Semarang 1 yang kedapatan tengah berpesta sabu-sabu itu, kata Sigit, merusak citra partai, terutama di dapil yang bersangkutan.

     "Namun, kami tetap yakin karena masih ada tujuh caleg di Dapil 1 yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur," kata Sigit Ibnugroho.

     Berkaitan dengan keputusan terhadap caleg tersebut atas kasus yang menjeratnya, Sigit Ibnugroho mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan dari DPP Partai Gerindra.

    "Ya, nanti setelah ada surat keputusan dari DPP Gerindra. Untuk saat ini, kami masih menunggu karena itu kewenangan dari DPP," kata Sigit Ibnugroho.

     Yang jelas, Sigit menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

     "Itu urusan personal. Untuk kasus narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korupsi, kami tidak ada toleransi. Tidak mungkin kami berikan bantuan hukum," kata Sigit Ibnugroho.

     Seperti diwartakan, Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra dengan nomor urut 2 dengan Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat pesta sabu-sabu, Minggu (6/1).

     Arsa ditangkap di sebuah rumah, Jalan Sedayu Indah, Genuk, Kota Semarang. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sekitar 0,5 gram sabu-sabu serta alat isapnya.

     Selain Arsa, polisi juga menangkap pemilik rumah yang diduga sebagai tempat pesta sabu-sabu itu yang diketahui biasa digunakan untuk konsolidasi sukarelawan dari tim pemenangan caleg tersebut.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024