Kudus (Antaranews Jateng) - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kudus, Jawa Tengah, selama 2018 tercatat sebanyak 22 kasus atau meningkat dibandingkan dengan pengungkapan kasus tahun sebelumnya hanya 19 kasus.

"Dari 22 kasus yang diungkap sejak Januari hingga Desember 2018 itu, tercatat ada 23 tersangka yang diamankan," kata Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Narkoba AKP Sukadi di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan puluhan kasus tersebut, meliputi 15 kasus sabu-sabu, selebihnya merupakan kasus peredaran obat-obatan psikotropika serta ganja.

Mayoritas tersangkanya, kata dia, merupakan pemakai yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk oknum kepala desa di Kudus juga terindikasi terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Peredaran narkoba yang terungkap selama ini, katanya, didominasi di wilayah perbatasan, seperti di Kecamatan Kaliwungu, Gebog serta sebagian berada di Kecamatan Kota.

Dalam rangka menekan penyalahgunaan narkoba, Polres Kudus juga mendorong semua desa di Kabupaten Kudus bersedia menyediakan anggaran untuk pencegahan peredaran narkoba di desanya.

Pelaksanaannya, pemerintah desa bisa memberdayakan empat pilar sebagai penggeraknya, seperti kepala desa, Babinkamtibmas, Bidan Desa dan Babinsa.

Upaya lainnya, yakni dengan melakukan sosialisasi untuk mengenalkan bentuk narkoba serta memberikan pemahaman tentang dampak negatif yang ditimbulkan.

Adanya pengetahuan soal narkoba, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda tidak mudah tertipu pengedar narkoba.

Polres Kudus juga melakukan sosialisasi dengan memodifikasi mobil operasional Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Kudus menjadi warung kopi (warkop).

Layaknya warung kopi sungguhan, masyarakat juga disuguhi aneka makanan ringan serta minuman sambil melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

Upaya lain dalam mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yakni dengan membentuk tim rebana Binmas.

? Dengan adanya sejumlah upaya mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, diharapkan masyarakat Kudus tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.

Pengungkapan terbaru, Satnarkoba Polres Kudus menangkap Iik Suwari warga Desa Jalan Ratu Kalinyamat, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Agus warga Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu sering digunakan untuk pesta sabu-sabu, selanjutnya personel melakukan penyelidikan terkait laporan warga.

Kemudian pada Sabtu (7/1) Satnarkoba Polres Kudus menangkap pelaku Iik Suwardi di dalam rumah milik saudara Agus beserta barang bukti sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024