Batang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp1,5 miliar atau naik 50 persen dibanding tahun sebelumnya Rp1 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono di Batang, Selasa, mengatakan bahwa PAD sebesar Rp1,5 miliar tersebut akan diperoleh dari sektor retribusi parkir pada tempat perpakiran di tepi jalan umum dan kantong parkir khusus.

"Target PAD dari sektor parkir setiap tahun terus meningkat. Pada 2017, kami ditargetkan PAD sektor retribusi pajak Rp450 juta, kemudian meningkat pada 2018 menjadi Rp1 miliar, dan pada tahun ini sebesar Rp1,5 miliar," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Batang Heri Priyo Pratomo mengatakan dengan target sebesar Rp1,5 miliar maka ke depan Dishub harus bisa megoptimalkan pemasukan PAD dari retribusi di tepi jalan umum Rp1,250 miliar dan tempat parkir khusus Rp250 juta.

Adapun, tempat atau kantong parkir khusus ini, kata dia, antara lain di lokasi pujasera dan pangkalan parkir truk di Penundan.

Menurut dia, untuk merealisasikan target itu, Dishub juga sudah mulai memetakan potensi-potensi baru pada spot-spot parkir yang selama ini belum menyumbang PAD pada pemerintah daerah antara lain pasar Reban, membuat garis beberapa spot parkir baru di tujuh titik, serta melakukan survei ke setiap kecamatan untuk mencari tempat potensial parkir lainnya.

Penarikan pajak dari sektor perpakiran pada 2018, kata dia, memang mengalami keterlambatan karena adanya pergantian pimpinan dan penetapan peraturan tarif.

Ia mengatakan kendati PAD dari sektor retribusi parkir naik 50 persen dari tahun sebelumnya, Dishub tetap optimistis target sebesar Rp1,5 miliar pada 2019 akan terlampaui. 

"Sesuai peraturan daerah (Perda), tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp1.000 per unit, kendaraan roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp4.000 per unit," katanya.


 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024