Pekalongan (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selama rentang waktu 2018 menemukan 36 temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum 2019.

Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Pekalongan Bambang Sukoco di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa sebanyak 36 pelangaran tersebut terdiri atas dua dugaan pelanggaran pidana pemilu, dua pelanggaran perundang-undangan, dan 32 pelanggaran adiministrasi yaitu pemasangan alat peraga kampanye.

Sebanyak dua pelanggaran pemilu, kata dia, berupa kampanye diluar jadwal melalui media cetak oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas oleh calon anggota DPRD yang menghadiri kegiatan partai politik kampanye pertemuan terbatas.

"Kendati demikian, sebanyak dua pelanggaran pidana tersebut dihentikan penanganannya pada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) karena tidak memenuhi unsur," katanya.

Ia mengatakan adapun dua pelanggaran undang-undang lainnya yaitu keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye rapat terbatas oleh parpol.

"Dugaan pelanggaran tersebut terbukti memenuhi unsur ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan (kasus) itu sudah direkomendasikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.

Kemudian, sebanyak 32 dugaan pelanggaran administrasi pemilu berupa pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan, kata dia, sudah direkomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebanyak 452 APK yang terpasang di sejumlah tempat yang tidak sesuai aturan sudah kami copot atau diturunkan," katanya.

Ia menambahkan masyarakat diajak ikut dalam pengawasan berpartisipatif pada tahapan pemilu dengan tujuan tidak terjebak dalam hal pragmatis dan tidak transaksional agar hasil Pemilu 2019 tidak menimbulkan sengketa dan dapat diterima oleh semua pihak.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024