Kudus (Antaranews Jateng) - Hampir 3.000 pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak memiliki tanda daftar usaha (TDU) yang merupakan kewajiban pedagang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Kami mencatat hingga saat ini baru 410 PKL yang sudah mengurus TDU dari 3.400-an PKL hasil pendataan sebelumnya," kata Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri di Kudus, Jumat.

Upaya sosialisasi, katanya, sudah ditempuh dengan menghadirkan semua PKL, termasuk menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus TDU.

Kalaupun masih ada PKL yang belum mengetahui informasi tersebut, dia menduga, setiap kali diundang tidak bersedia datang.

Padahal, lanjut dia, kewajiban mengurus TDU diatur di dalam Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Untuk mengurus TDU juga tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis," ujarnya.

Sebelumnya ada aturan untuk mengurus TDU, kata dia, PKL di Kudus cukup mengurus izin pendasaran sebagai legalitas usahanya.

Munculnya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, lebih dipertegas menjadi TDU sehingga PKL yang sudah memiliki izin pendasaran juga harus menyesuaikan.
  

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024